KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda hingga tanggal 31 Oktober 2024. Langkah ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil setelah adanya gangguan sistem pembayaran PBB-P2 yang berdampak pada kendala pembayaran menjelang jatuh tempo.
Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif denda PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2024.
Ketentuan penghapusan sanksi denda, dijelaskan oleh Ayu, sapaan akrab Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan atas pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 yang dilakukan hingga 31 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan.
"Penghapusan denda ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 dan tidak berlaku untuk pembayaran piutang tahun-tahun sebelumnya," jelas Ayu.
Bapenda juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2024 sebelum tanggal 31 Oktober.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan sanksi denda. (*)