JPU Ajukan Banding Dua Terdakwa Kanjuruhan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

15 Maret 2023 10:55 15 Mar 2023 10:55

Thumbnail JPU Ajukan Banding Dua Terdakwa Kanjuruhan Watermark Ketik
JPU ajukan banding atas kedua terdakwa yang divonis ringan oleh Hakim.PN Surabaya. (Foto : M Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung mengajukan banding atas vonis dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa antara lain Ketua panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun enam bulan dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun. 

"Kemarin kami sudah melayangkan banding atas dua terdakwa yang kemarin divonis hakim," ucap Rahmat Harry Basuki yang merupakan salah satu JPU kasus kanjuruhan, Rabu (15/3/2023).

Harry belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding itu. Ia meminta publik menunggu dan melihatnya sendiri melalui laman SIPP PN Surabaya. “Nanti bisa dilihat di SIPP PN,” ujarnya.

Saat ini, kata Harry, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding, menyikapi putusan hakim kepada terdakwa Haris dan Suko tersebut.

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.

“Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Jumat (10/3/2023). (*)

Tombol Google News

Tags:

Banding kanjuruhan Arema FC Tragedi Kanjuruhan