KETIK, JAKARTA – Ada kabar Presiden Jokowi telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada parlemen. Hal ini juga telah dikonfirmasi pihak Istana.
"Benar, sudah ditandatangani Jumat (5/5/2023) dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima Jumat. Diterima sekretariat DPR," Kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
DPR juga sudah mengonfirmasi bahwa Surpres tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada 16 Mei," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Senin (8/5/2023).
Indra mengatakan, pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari Rapat Pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Diharapkan, melalui RUU perampasan aset ini, bisa memperkuat dalam menindak kasus korupsi yang cukup sulit saat ini dan bisa menjadi 'senjata' bagi aparat penegak hukum.
Aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas negara saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri. Setelah itu, tidak diberikan kewenangan untuk digugat.
"Prinsipnya bisa memotong waktu proses perampasan asetnya, di draf RUU 2015 kalau nggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya ga ada upaya hukumnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Ester Kaban.(*)