Joe Biden Bakal Hapus Hukuman Penjara untuk Marijuana

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

7 Oktober 2022 07:37 7 Okt 2022 07:37

Thumbnail Joe Biden Bakal Hapus Hukuman Penjara untuk Marijuana Watermark Ketik
Presiden AS Joe Biden. (Foto: Reuters)

KETIK, SURABAYA – Presiden Amerika Serikat Joe Biden bakal menghapus hukuman pidana terkait pemilikan dan penggunaan ganja.

Keputusan Biden itu termasuk mengampuni para warga AS yang didakwa atau menjalani proses hukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan ganja.

Kebijakan tersebut diambil Biden sebagai bagian dari legalisasi ganja yang direncanakan AS.

"Saya mengampuni semua pelanggaran federal sebelumnya atas kepemilikan ganja sederhana," ujar Biden dalam pernyataan Twitter pada Jumat (7/10).

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada seorang pun yang seharusnya dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana," lanjutnya.

Menurut Biden, ribuan warga AS yang didakwa atas hukuman kepemilikan mariyuana ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, rumah, dan kesempatan belajar.

Biden kemudian berucap, "Pengampunan saya bakal mencabut beban itu."

Selain itu, Biden mengimbau seluruh gubernur wilayah untuk mengampuni pelanggaran mariyuana yang sederhana. Ia juga meminta Jaksa Agung dan pihak berwenang lain untuk mengecek kembali klarifikasi mariyuana di bawah undang-undang.

Saat ini, AS masih menganggap mariyuana setara dengan heroin, pun lebih parah dari fentanyl.

Tombol Google News

Tags:

marijuana Amerika Serikat AS Joe Biden