KETIK, JAKARTA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 20 Oktober 2024 mendatangakan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.
Selama ini, proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Jakarta, Senin 23 September 2024.
Menurut dia, Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif untuk menindaklanjuti Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujarnya.
Bamsoet menjelaskan, rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.
Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR.
Kemudian memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR.
Juga melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.
"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD," katanya.
Saat ini, kata Bamsoet, DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.
Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR.
"Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," katanya.
Ketua DPR RI ke-20 ini menerangkan, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029.
Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.
"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4," katanya.
"Serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024," imbuhnya.
Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD ini, selain dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, juga dihadiri Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (PDIP), Lestari Moerdijat (Partai NasDem), Jazilul Fawaid (PKB), Syarief Hasan (Partai Demokrat) , Hidayat Nur Wahid (PKS), dan Fadel Muhammad (DPD RI).
Sementara dari Pimpinan yang hadir antara lain dari Fraksi PDIP ada TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka. Dari Fraksi Partai Golkar hadir Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah.
Dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat. (*)