Jelang Penetapan UMP 2024, Serikat Pekerja Gelar Unjuk Rasa di Gedung Negara Grahadi

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

20 November 2023 13:48 20 Nov 2023 13:48

Thumbnail Jelang Penetapan UMP 2024, Serikat Pekerja Gelar Unjuk Rasa di Gedung Negara Grahadi Watermark Ketik
Para massa yang berkumpul melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Negara Grahadi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Partai Buruh Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Negara Grahadi, Senin (20/11/2023).

Unjuk rasa ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Para demonstran menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Angka 15% ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 (satu) s.d. 2 (dua).

Alfa bernilai 1 (satu) digunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2 (dua) digunakan pada kabupaten/kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.

"D isini kami melakukan aksi untuk rasa untuk mengawal menetapan UMP yang rencananya akan dilakukan besok (21/11/2023). Kami mengawal agar penetapan UMP tidak menggunakan formula PP Nomor 51 tahun 2023," jelas Ketua FSPMI Jawa Timur, Nurul Hidayat saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/11/2023).

Nurul menambahkan, sejatinya jika penetapan UMP menggunakan formulasi yang ada di PP Nomor 51 tahun 2023, maka upah buruh sama saja tidak naik karena tergerus dengan angka inflasi yang lebih tinggi. Karena menurut peraturan tersebut, UMP akan naik antara 1 hingga 2 persen, padahal inflasi tahun 2023 saja sudah sebesar 3,01 persen.

"Itu sebabnya kita menolak usulan tersebut. Jauh jauh hari sudah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi agar tidak mengambil formula dari PP Nomor 51 tahun 2023. Karena harga barang akan lebih tinggi," tambahnya.

Jika penetapan upah minimum tahun 2024 menggunakan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 hanya sebesar Rp. 94.833,08 (4,65%). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 65.690,86 (2,56%).

Untuk daerah Ring 1 Jawa Timur lebih memprihatinkan lagi jika menggunakan formuasi PP No. 51 Tahun 2023, Gresik kenaikan upahnya hanya sebesar Rp. 33.372,59 (0,75%), Sidoarjo sebesar Rp. 34.024,92 (0,75%), Pasuruan sebesar Rp. 24.020,51 (0,53%), dan Mojokerto sebesar Rp. 26.217,86 (0,58%). 

"Upah buruh Ring 1 diperparah pada tahun 2023 ini kenaikan upahnya ditetapkan gubernur di bawah ketentuan yaitu naik hanya sebesar 3,34%. Hal ini sangat merugikan buruh di tengah kebangkitan ekonomi pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.

Rencanaya serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur akan kembali melakukan aksi puncaknya menjelang penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tanggal 30 November 2023.(*)

Tombol Google News

Tags:

Demo Unjuk Rasa UMP UMK buruh FSPMI Kspi