KETIK, SURABAYA – Belakangan ini kita dikejutkan dengan pemberitaan seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) yang ditemukan bunuh diri pada Senin (12/8/2024).
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian dari buku harian yang ditemukan di kamar kosnya, ditengarai jika motif bunuh dirinya akibat perundungan yang dia terima saat menjalani masa PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di RSUP Kariadi, Semarang.
Mendengar kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas dan untuk mempermudah penyelidikan.
Seperti diketahui perundungan atau biasa dikenal dengan bullying merupakan tindakan serius yang dapat berdampak besar terhadap kondisi mental seseorang.
Selain itu berbagai penelitian akademis juga telah mengidentifikasi beberapa jenis perilaku bullying yang bisa terjadi di lingkungan kerja dan dampak buruknya bagi kesehatan.
Dalam artikel ilmiah yang terbit di Journal of Nursing Management tahun 2013, peneliti Marie Hutchinson dan John Hurley dari Southern Cross University membagi klasifikasi jenis-jenis bullying di tempat kerja menjadi lima kategori, yakni:
1. Ancaman terhadap Status Profesional
Kategori bullying yang pertama adalah perundungan yang merendahkan atau mempermalukan seseorang berdasarkan profesi profesionalnya. Hal ini biasanya dilakukan di depan umum dengan menuduh kurangnya usaha dan intimidasi melalui prosedur disiplin atau kompetensi.
2. Ancaman terhadap Kehormatan Pribadi
Bullying jenis ini meliputi sindiran dan sarkasme destruktif, membuat lelucon tidak pantas tentang target. Hal ini dilakukan untuk merusak integritas atau kehormatan pribadi. Bullying ini juga bisa mencakup ejekan yang terus-menerus, panggilan nama, penghinaan, dan intimidasi.
3. Isolasi
Tindakan ini mencakup pencegahan akses ke peluang, isolasi fisik atau sosial, menahan informasi penting, tidak melibatkan target dalam diskusi atau keputusan penting, serta mengabaikan atau mengecualikan target.
4. Beban kerja yang berat
Sesuai dengan namanya bullying ini meliputi pemberian beban kerja yang berlebihan dan di luar nalar. Selain itu juga pemberian tenggat waktu yang singkat dan berbagai jenis gangguan lain yang bertujuan memberikan target beban yang berat.
5. Destabilisasi
Ini mencakup kegagalan untuk mengakui pekerjaan baik, memberikan tugas yang tidak berarti, mencabut tanggung jawab, mengingatkan secara terus-menerus tentang kesalahan, menetapkan target yang tidak mungkin dicapai, dan mengubah tujuan tanpa memberi tahu target.(*)
*Catatan Redaksi: Bunuh diri bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan dan muncul pikiran untuk bunuh diri, segeralah hubungi hotline bunuh diri Indonesia melalui nomor 1119 (ekstensi 8) atau hotline kesehatan jiwa Kemenkes di nomor 021-500-454.