KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang akan melakukan pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan selama bulan Ramadan. Pembatasan tersebut akan dilakukan usai dibentuknya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan pengaturan jam operasional tersebut untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan. Untuk itu ia meminta agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.
"Lewat SE itu, kami mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka," ujar Wahyu, Jumat (8/3/2024).
Dalam SE tersebut akan mengatur beberapa hal mulai dari jam operasional, pembatasan tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, kafe, panti pijat, dan sebagainya.
"Semua ada di SE itu nanti, jadi operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, kafe, restoran, dan rumah makan. Selama Bulan Ramadan harus menyesuaikan dan menaati peraturan yang ada," katanya.
Pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran tersebut. Selain melalui SE, Wahyu telah meminta agar Satpol PP Kota Malang dapat rutin melakukan operasi. Termasuk dengan menyusuri tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi online.
"Selain SE, kami melalui Satpol PP Kota Malang akan menggalakkan operasi di tempat-tempat hiburan malam. Bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online," lanjutnya.(*)