Jalani Tahap Dua di Kejari Tanjung Perak, Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Jadi Tahanan Kota

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

18 Januari 2024 07:37 18 Jan 2024 07:37

Thumbnail Jalani Tahap Dua di Kejari Tanjung Perak, Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Jadi Tahanan Kota Watermark Ketik
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo jalani wawancara kepada wartawan, Rabu (17/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 4,4 miliar. Dalam kasus ini penyidik kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni YAS, SR dan WI yang merupakan pengurus Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur di tahun 2015.

Namun ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Tanjung Perak menerapkan tahanan kota kepada mereka bertiga. 

"Kami tetapkan penahanan kota kepada ketiga tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan, yang membutuhkan pengobatan medis," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2024).

Ketiga tersangka yang tergolong lanjut usia (lansia) itu terjerat perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015. 

Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, yaitu pada tanggal 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.

Penyidik mengungkap, tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif.

"Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar," ucap Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.

Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan UPN Veteran Korupsi Koperasi UPN Veteran Korupsi UPN Veteran Kejari Tanjung Perak Kredit Fiktif bank jatim syariah