KETIK, SLEMAN – Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman Andi Sofyan jadi tersangka dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka yang semula berstatus saksi ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangannya Jumat (8/12/2023) menyebutkan tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman yang saat ini penyebutannya menjadi Jagabaya berdasar Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Nomor : 29/KPTS/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010.
Sedangkan tugas dan fungsi Jagabaya atau Kepala Seksi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
"Untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan/Jagabaya di Kalurahan Caturtunggal tersangka mendapatkan gaji tiap bulannya yang berasal dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.2.300.000,- /bulan, dan mendapatkan jatah tanah pelungguh seluas 2,7 ha yang terdiri dari tanah pertanian dan tanah non pertanian," terang Herwatan.
Ia memaparkan, tersangka Andi Sofyan bertemu Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino sekitar tahun 2018. Selanjutnya Robinson Saalino mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m2 tetapi sampai dengan saat ini izin Gubernur tersebut belum turun.
Akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan memberikan keterangan pada wartawan (8/12/2023). (Foto: Penkum Kejati DIY)
Atas perbuatan Saksi Robinson Saalino tersebut, tersangka selaku Kepala Bagian Pemerintahan /Jagabaya Desa Caturtunggal Depok Sleman tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
"Perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino," sebut Herwatan.
Kasi Penkum Kejati DIY ini kemudian memaparkan, pada 25 November 2022 tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan oleh saksi Robinson Saalino ditranfer.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2022 tersangka juga telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan oleh saksi Robinson Saalino juga telah ditranfer.
Kemudian sekitar bulan September-Oktober 2022 tersangka juga pernah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso Lurah Caturtunggal non aktif.
Selain itu Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 m2 yang telah mendapatkan Ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2 sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur D.I. Yogyakarta menjadi luas 16.215 m2.
Dia kemudian mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 yang telah dikuasai kepada pihak ketiga.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter, dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan tersangka Andi Sofyan dibawa Rutan kelas II a Yogyakarta.
Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, penahanan terhadap tersangka Andi Sofyan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023.
Terpisah, saat dimintai pendapatnya mengenai hal ini Plt. Lurah Caturtunggal Aminuddin Aziz menyebut dirinya masih menanti arahan selanjutnya dari Panewu (Camat). (*)