KETIK, PAGAR ALAM – Para pengusaha organ tunggal yang ada di Pagaralam dihimbau untuk turut berperan menjaga ketertiban dan taat hukum. Himbauan itu dikeluarkan dalam Sosialisasi Pengaturan Organ Tunggal yang digelar di Mapolres Pagaralam, Jumat (01/09/2023).
Acara tersebut turut dihadiri Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni dan Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan.
"Ini meniadi momen yang sangat penting sebagai wujud nyata elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan di wilayah Polres Kota Pagaralam," ujar AKBP Erwin Irawan.
Menurut Erwin, polisi harus melakukan penegasan karena seringkali organ tunggal itu identik dengan dunia malam, miras dan narkotika.
"Sehingga perlu penegasan hukum kepada masyarakat. Dan kepada pengusaha organ tunggal serta masyarakat yang akan menggelar pesta diharapkan mengikuti peraturan yang berlaku, seperti membuat surat izin keramaian. Panitianya harus menjamin agar tidak ada miras dan penggunaan narkotika,” jelas Erwin.
Sementara itu, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni menyebutkan, Pemkot Pagaralam sebenarnya telah membuat regulasi tentang Organ Tunggal.
Yakni dalam Perwako pada tahun 2016 dan dilakukan perubahan melalui Perwako No.34 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik.
“Perwako ini lahir dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Pemkot, dan benar kejadian sebelumnya yang cukup rumit, sehingga dilakukan diskusi untuk mengambil hal preventif terkait kegiatan tersebut,” jelas Kak Pian, sapaan akrab Alpian Maskoni.
Kak Pian menambahkan, Perwako itu tentunya masih banyak kekurangan, karena belum adanya punishment atau sanksi terhadap pelaku. Sehingga Kak Pian mengajak semua pihak yang terlibat untuk mengambil keputusan bersama tanpa merugikan satu sama lain. (*)