KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar halalbihalal bersama para kepala daerah yang ada di Jatim, Kamis (18/4/2024) di Gedung Negara Grahadi.
Namun, dalam acara itu tidak tampak Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali atau yang kerap disapa Gus Mudhlor.
Seperti diketahui, pada Rabu (17/4/2024) Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Masih, kalau orang menjadi status tersangka dipanggil kan masih menjadi bupati. Kalau sudah diputuskan, ya selesai, maka kita baru lakukan (pemberhentian)," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menanggapi status Kepala Daerah Bupati Sidoarjo, Kamis, (18/4/2024).
Adhy melanjutkan, pihaknya masih menunggu putusan hukum. "Kita masih menunggu resmi dulu kalau sudah ada ketetapan hukumnya, otomatis kita melakukan proses penonaktifan dan menunjuk Plt," ucapnya.
Hingga kini, Adhy juga menyebut masih menunggu surat resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Gus Mudhlor.
"Kita masih belum menerima surat dari KPK. Kalau sudah ada penahanan apa segala macam tentu kita harus jalan pemerintahan. Itu jadi tugasnya Pj Gubernur," ungkap pria yang sebelumnya merupakan Sekda Pemprov Jatim itu.
"Sesuai prosedur saja. Kita serahkan prosesnya ke pihak yang berwenang, kan ada praduga tak bersalah. Kemudian kalau nanti memang sudah ditetapkan, tentu kita akan melayangkan surat untuk menunjuk wakil bupati sebagai Plt Bupati," jelas Adhi.
Adhy menyebut roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo belum terganggu dan proses pemantauan terus dilakukan untuk mengambil tindakan sesuai dengan perkembangan situasi.
Adhy juga sudah meminta Kepala Biro Pemerintahan untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Jika roda pemerintahan terganggu maka harus ada kepempimpinan yang ambil alih. Otomatis wakil bupati. Kalau nanti sudah proses, penetapan hukum bahwa dia pihak bersalah dan inkrah baru. Contohnya seperti Nganjuk," pungkasnya. (*)