Jadi Tersangka Korupsi, Kadinkes Kota Batu Diberhentikan Sementara

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

11 Januari 2024 10:45 11 Jan 2024 10:45

Thumbnail Jadi Tersangka Korupsi, Kadinkes Kota Batu Diberhentikan Sementara Watermark Ketik
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari (Rompi ungu) saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Batu. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Inspektorat, Sugeng Mulyono, mengatakan, drg Kartika bisa dipecat atau diberhentikan selamanya dari PNS jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji dalam APBD 2021.

"Sanksi pemberhentian sementara bagi PNS untuk yang bersangkutan (Kartika Trisulandari) ini sudah cukup berat dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Kamis (11/1/2024).

Sugeng menjelaskan, status pemberhentian sementara drg Kartika tersebut hingga penetapan putusan pengadilan. Meskipun demikian, dikatakannya, drg Kartika masih berhak mendapatkan gaji 50 persen dari yang diterima selama ini.

"Kami menunggu inkrah atau putusan tetap dari pengadilan. Jika di situ terbukti bersalah maka yang bersangkutan  diberhentikan selamanya sebagai PNS," tambahnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menghormati Kejaksaan Negeri Kota Batu yang menetapkan drg Kartika Trisulandari sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Batu telah memiliki bukti akurat sebagai dasar penetapan tersebut.

"Sebagai pembelajaran, kami berharap SKPD selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat Terutama, kegiatan yang alokasi anggarannya besar," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Dinas Kesehatan Kota Batu Korupsi Puskesmas Bumiaji