Jadi Temuan BPK, Kadinkop Sidoarjo Kembalikan Tunjangan saat Cuti Haji, ASN Lain?

Editor: Fathur Roziq

23 Juni 2024 23:00 23 Jun 2024 23:00

Thumbnail Jadi Temuan BPK, Kadinkop Sidoarjo Kembalikan Tunjangan saat Cuti Haji, ASN Lain? Watermark Ketik
Kantor Pemkab Sidoarjo, tempat para ASN bertugas sebagai abdi negara. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – BKD Sidoarjo menyatakan hanya berwenang menerbitkan administrasi izin cuti pegawai Pemkab Sidoarjo. Tindak lanjut temuan BPK soal pembayaran tunjangan ASN yang cuti merupakan ranah OPD. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny Apridawati menyatakan akan mengecek temuan itu.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal inefektivitas belanja pegawai dalam APBD Sidoarjo 2023 menjadi catatan DPRD Sidoarjo. Ada 97 ASN Pemkab Sidoarjo yang tetap menerima tunjangan. Padahal, mereka sedang cuti besar. Bahkan, pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin pun menerimanya.

Salah satunya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sidoarjo M. Edi Kurniadi. Edi menyatakan dirinya memang menerima tunjangan jabatan saat cuti besar. Cuti besar itu dilakukan saat menjalankan ibadah haji pada 2023 lalu. Dia lupa berapa jumlah persisnya. Namun, Nilainya sekitar Rp 2 juta.

Edi juga mengatakan tahu pembayaran tunjangan itu kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, dia sempat bertanya ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023.

”Karena sudah jadi temuan, akhirnya ya saya kembalikan,” ungkap Edi Kurniadi pada Jumat pagi (21/6/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny Apridawati menyatakan belum bisa memastikan apakah semua ASN sudah mengembalikan tunjangan yang mereka terima saat cuti itu. Termasuk, mereka yang dikucuri tunjangan meski sedang kena sanksi. Temuan BPK itu masih dipelajarinya. 

”Coba saya cek lagi ya,” ungkap Dr Fenny singkat pada Kamis (20/6/2024). Hingga Minggu, belum diterima penjelasan lanjutan tentang temuan dalam LHP BPK tersebut.

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Sidoarjo mempertanyakan terjadinya inefektivitas belanja pegawai dalam realisasi APBD 2023. Inefektivitas terjadi karena kekurangcermatan. Sebab, aparatur sipil negara (ASN) masih dikucuri tunjangan. Padahal, seharusnya mereka tidak berhak.  

Jumlahnya 97 orang pegawai. Mereka menerima tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional. Tercatat, empat pegawai yang sedang tugas belajar. Namun, tunjangan fungsional mereka tetap cair. Seorang ASN lagi sedang dijatuhi sanksi disiplin berat. Tunjangan fungsionalnya juga cair.

Bahkan, ada seorang guru yang terkena sanksi disiplin berat. Namun, dia juga masih mengantongi tunjangan profesi pendidik (TPP) dari pemerintah pusat. SK Bupati Sidoarjo melarang pemberian tunjangan bagi ASN yang cuti besar. Juga ASN yang sedang terkena sanksi disiplin berat.

Sebenarnya, sorotan fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo itu telah dijawab oleh Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn. Dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (20/6/2024). Subandi menjawab sorotan dari Fraksi PAN-PPP dan Fraksi PKS meski tidak detail. Intinya, pandangan fraksi-fraksi itu sudah ditindaklanjuti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki tidak menjawab detail ketika ditanya soal temuan BPK ini. Dia hanya mengatakan BKD hanya terkait penerbitan admistrasi pegawai yang bersangkutan. Dia lalu memanggil Kabid Motivasi dan Disiplin BKD Sidoarjo Diana Ambarukmi.

Diana pun menjelaskan bahwa permohonan cuti seorang aparatur sipil negara (ASN) dilakukan lewat aplikasi. Izin cuti ini harus memenuhi syarat. Misalnya, cuti besar hanya untuk PNS dan cuti hamil bagi anak keempat.

Izin cuti itu lantas diterbitkan. Tindakan selanjutnya merupakan ranah organisasi perangkat daerah (OPD). Tempat ASN yang bersangkutan bertugas. 

”Kami hanya menertbitkan administrasinya. Nah, sering (tindak lanjutnya) tidak jalan di OPD,” kata Diana di DPRD pada Kamis (20/6/2024) lalu. Dari kepala OPD terkait berikutnya sampai ke Kabag Umum, Inspektorat, dan sebagainya.

Bagaimana jika sudah jadi temuan BPK? Diana menyatakan otomatis mereka harus mengembalikan. Mengapa sudah tahu cuti, tapi tunjangannya tetap dibayar.

”Yang paling tahu adalah OPD masing-masing,” katanya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Pemkab Sidoarjo plt bupati Sidoarjo Plt Bupati Subandi BKD Sidoarjo Temuan BPK Sidoarjo APBD Sidoarjo 2023 DPRD Sidoarjo