Jadi Pemicu Maksiat, 552 Liter Miras Ciu di Pacitan Dimusnahkan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

3 April 2024 07:36 3 Apr 2024 07:36

Thumbnail Jadi Pemicu Maksiat, 552 Liter Miras Ciu di Pacitan Dimusnahkan Watermark Ketik
Prosesi pemusnahan miras di Pacitan, hasil selama operasi Pekat saat bulan Ramadan 1445 Hijriah. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Menjadi penyebab terjadinya kemaksiatan, sebanyak 552 liter miras berjenis arak jowo atau ciu dimusnahkan Polres Pacitan di Jalan Raya Barat Alun-Alun Pacitan, Rabu (3/4/2024).

Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil operasi Pekat Semeru 2024. Tujuannya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Pacitan dan instansi terkait.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini miras dengan berbagai merek," ujar AKBP Agung.

AKBP Agung menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan komitmen Polres Pacitan dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi miras selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Miras dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan mengganggu Kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran miras di wilayah Pacitan," tegas Agung.

Pemusnahan miras tersebut juga disaksikan oleh unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan yang sama, Agung juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Pacitan agar tetap kondusif. Hindari perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbau Agung.

Selain miras, petugas juga mengamankan obat keras berbahaya dari para pelaku.

"Barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya," pungkas Agung.

Sebagai tindak lanjut, Polres Pacitan juga bakal meningkatkan operasi penyakit masyarakat serupa secara rutin guna mengurangi angka kejahatan terutama yang disebabkan oleh miras.

Lebih lanjut, perbuatan jual bila miras ilegal yang berpotensi menimbulkan kemaksiat tersebut, melanggar pasal 30 jo pasal 14 Perda Kabupaten Pacitan nomor 6 tahun 2018 perubahan atas Perda Kab. Pacitan Nomor 2 tahun 2011 tentang Pelarangan, pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol

Berikut Rincian Miras yang Dimusnahkan Polres Pacitan:

  • 368 botol bekas air mineral 1500 ml berisi arak jowo atau ciu (552 liter)
  • 10 botol bir Bintang 620 ml (kadar alkohol 4,7%)
  • 2 botol draf beer 620 ml (kadar alkohol 4,9%)
  • 2 botol beer prost 620 ml (kadar alkohol 4,8%)
  • 15 botol anggur merah 620 ml (kadar alkohol 19,7%)
  • 5 botol anggur hijau 600 ml (kadar alkohol 19,8%)
  • 12 botol beras kencur 620 ml (kadar alkohol 14,7%)
  • 2 botol dome vodka 330 ml (kadar alkohol 40%)
  • 2 botol ice land vodka 350 ml (kadar alkohol 40%). (*)

Tombol Google News

Tags:

miras pacitan