KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur merilis hasil pengungkapan dalang utama dari perampokan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. Pelaku itu bernama Muhammad Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga dari lima pelaku sebagai eksekutor perampokan itu. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar menjelaskan bahwa pelaku Samanhudi merupakan residivis kasus suap pada tahun 2018 lalu. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.
Mantan Wali Kota Blitar itu menjadi informan dari para kelima pelaku perampokan yang saat itu satu sel.
Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," kata Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, Senin (30/1/2023).
Kasus itu melibatkan tersangka Samanhudi (57), mantan Walikota Blitar, yang awalnya telah bertemu dengan pelaku 365 di lapas kelas II A Sragen, Jawa Tengah (Jateng) dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Walikota (Santoso) yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai Rp 1 milyar setiap akhir tahun (bulan Desember).
Mantan Wali Kota Surabaya Muhammad Samanhudi Anwar. (Foto: Shinta/Ketik.co.id)
Kronologi penangkapan terhadap tersangka tersangka adalah warga Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar, pada Jumat (27/1) sekira pukul 11.20 WIB di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api milik tersangka, Lintar masih mendalami hal tersebut.
Sebelumnya, Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10) lalu, Samanhudi saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*)