KETIK, SURABAYA – Entah apa yang ada dibenak FL (28) warga Endrosono Surabaya ini mengajak istrinya ML (23) yang tengah hamil 5 bulan untuk mencuri sepeda motor. Hasilnya pasangan muda ini ditangkap Polsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami tangkap usai beraksi di daerah Kali Kepiting Pompa, dari sana Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap kedua pelaku yang merupakan suami dan istri," ucap Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, Senin (30/10/2023).
Irfan menjelaskan kedua pasangan ini memiliki peran berbeda dimana FL bertugas untuk menjadi eksekutor. Sedangkan istrinya, ML bertugas untuk memantau dan membawa sepeda motor yang berhasil dibobol kunci kontaknya dengan menggunakan kunci letter T.
"Mereka sudah beraksi di lima TKP seperti di Tambaksari, Mulyorejo, Kedung Tarukan Wetan dan Pasar Kembang," ucapnya.
Irfan menjelaskan pelaku FL merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. "Pelaku ini usai keluar penjara malah mengajak istrinya buat mencuri lagi," jelasnya.
Pasangan Suami Istri ini hanya tertunduk usai ditangkap polisi, Senin (30/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang bekerja sebagai pedagang buah. Keduanya mengaku nekat mencuri karena adanya tekanan ekonomi. "Jadi pelaku ini nekat mencuri karena memang desakan ekonomi yang membuat aksi seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang juga istrinya ML nekat membantu suaminya mencuri karena memang dirinya dipaksa. "Saya dipaksa sama suami saya buat mencuri, sedangkan saya sedang hamil 5 bulan," terangnya.
Sedangkan Suaminya FL mengatakan nekat mencuri karena desakan ekonomi. Saat disinggung apa untuk biaya lahiran dirinya membantah. "Saya ingin memiliki usaha sendiri dengan dagang buah dan pentol jadi saya nekat melakukan aksi mencuri ini," jelasnya.
FL juga membantah memaksa istrinya untuk ikut mencuri sepeda motor bersama dirinya. "Saya hanya bilang kepada istri saya untuk ikut antarkan ke rumah teman," ucapnya.
FL mengaku kendaraan hasil curian itu dijual ke Madura dengan harga Rp 3 juta. Usai menjual motor itu pelaku membagikan uangnya untuk istri, dan anak-anaknya dibelikan mainan serta diberikan sembako. "Dengan perbuatan ini kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar Irfan. (*)