KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum’at (29/9/2023).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Menurut Khofifah, hal ini sangat penting agar OPD yang bersangkutan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan yang ada di beberapa OPD, karena ada yang pensiun. Proses ini sudah berjalan selama 2 bulan sebelumnya. Jadi memang prosesnya lumayan panjang, " jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/9/2023).
Pejabat yang dilantik antara lain Asep Kusdinar, S. Hut, MH, sebagai Kepala Bakorwil Malang, Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim.
Kemudian Dr. Kurniawan Hary Putranto, ST, MM sebagai Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Dr. M. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, serta Budi Raharjo, SE, M.Si sebagai Staf Ahli Gubernur Jatim bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan 5 pejabat eselon II di Gedung Negara Grahadi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Kepada kepala OPD yang baru saja dilantik, Khofifah berpesan agar bisa segera bekerja dan beradaptasi melakukam penyesuaian dengan program kerja dari masing-masing instansi. Termasuk terus mengembangkan inovasi, kreativitas, akuntabilitas kinerja, serta kepemimpinan atau leadership.
“Semoga bisa segera beradaptasi dengan tupoksinya. Bahwa kita harus segera tancap gas, berlari kencang, karena TA 2023 ini juga tinggal tiga bulan lagi,” tambah Khofifah.
Sementara itu untuk jabatan Inspektorat yang hingga kini masih dijabat Plt, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa untuk pengisian jabatan Inspektur Provinsi Jatim masih menunggu persetujuan Kemendagri.
“Kalau Eselon II lain proses-prosesnya sampai dengan KASN cukup, tetapi kalau inspektorat selain KASN, harus ada persetujuan Kemendagri," pungkasnya.(*)