Inspektorat Kota Malang Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di Jajaran ASN

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

29 Oktober 2024 15:15 29 Okt 2024 15:15

Thumbnail Inspektorat Kota Malang Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di Jajaran ASN Watermark Ketik
Sekretaris Inspektorat Kota Malang, Siti Mahmudah. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Inspektorat Kota Malang mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan tindakan ataupun dugaan korupsi. Hal tersebut khususnya dalam mengakses pelayanan publik yang diberikan oleh jajaran ASN Kota Malang. 

Sekretaris Inspektorat Kota Malang, Siti Mahmudah menjelaskan terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak sesuai amanah Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Mahmudah menjelaskan pengaduan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan menghubungi email maupun kanal Whistleblowing System (WBS). 

"Masyarakat juga bisa langsung ke Inspektorat Kota Malang karena sekretariatnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) ada di sana," ujarnya, Selasa 29 Oktober 2024. 

Tim Saber Pungli tersebut telah terintegrasi dengan unsur Kejaksaan Negeri, Kepolisian, TNI, akademisi, bagian hukum Kota Malang, BKPSDM, Satpol PP, Bakesbangpol serta Inspektorat Kota Malang. 

Dalam pengaduan temuan dugaan korupsi, pelapor yang memiliki bukti dan keterangan yang jelas. Baru setelah itu Tim Inspektorat menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Pengadu harus jelas saat mengadu tindak pidana korupsi. Ada data buktinya agar kami bisa identifikasi pengaduan. Jika limpahan dari aprat penegak hukum, Inspektoran melakukan gelaran ekspose dengan pihak yang melimpahkan pengaduan," jelasnya. 

Mahmudah juga menyebutkan tujuh bentuk korupsi yang dapat dilaporkan. Mulai dari kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. 

"Biasanya penyebabnya adalah faktor ekonomi, gaya hidup, hingga lemahnya pengawasan intern dari atasan. Inspektorat melakukan pendampingan mitigasi risiko terhadap kegiatan yang mungkin timbul masalah kecurangan," tambahnya. 

Mitigasi yang dilakukan berupa sosialisasi kepada erangkat daerah, dunia pendidikan, awak media, hingga lembaga legislatif. Sosialisasi di dunia pendidikan dilakukan keapda wali murid, komite, kepala sekolah khususnya terkait pelaksanaan PPDB. 

"Kemudian kami juga mengadakan sosialisasi kepada pelayanan publik. Kami punya dua penyuluh anti korupsi (Paksi) yang ada di Diskominfo dan Dinsos, itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Inspektorat Kota Malang Kota Malang Tindak Korupsi Korupsi ASN Kota Malang