Insiden KA Probowangi Vs Minibus Tanpa Palang Pintu di Lumajang, Ini Penjelasan KAI

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Naufal Ardiansyah

19 November 2023 18:01 19 Nov 2023 18:01

Thumbnail Insiden KA Probowangi Vs Minibus Tanpa Palang Pintu di Lumajang, Ini Penjelasan KAI Watermark Ketik
KA Probowangi ditemper minibus di Klakah, Lumajang (19/11/2023) (Foto: Humas KAI Daop 9)

KETIK, JEMBER – Kereta Api (KA) Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng dilaporkan ditemper sebuah minibus pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 19.53 WIB di perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang berada di antara Stasiun Randuagung - Klakah.

Kejadian tersebut setidaknya menimbulkan korban jiwa sebanyak 11 orang. Sepuluh di antaranya penumpang tewas di tempat, satu meninggal usai menjalani perawatan di puskesmas setempat, sedangkan tiga lainnya luka-luka. Minibus dan penumpang dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama warga di RSUD Haryoto.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan adanya insiden tersebut yang mengakibatkan KA Probowangi sempat berhenti untuk memastikan bahwa kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan. 

“Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami kelambatan 13 menit berangkat dari lokasi,” ungkap Anwar (19/11/2023) malam.

Dirinya juga membenarkan soal tidak adanya palang pintu di tempat kejadian kecelakaan itu.

“Betul, di lokasi tidak ada palang pintu,” jawabnya singkat.

Sementara, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengaku prihatin dan menyesalkan atas insiden di Klakah, Lumajang tersebut.

“KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” dalam keterangan tertulis yang diterima (19/11/2023).

Kendati demikian, KAI meminta seluruh pihak bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Karena, palang pintu perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemilik jalan sesuai kelasnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Dirinya menekankan, agar pemilik jalan melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Baik mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. Seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. 

Pengelolahan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi oleh Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Pihaknya juga mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan perhatian terhadap keselamatan berlalu lintas.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Didiek.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tabrakan Klakah KA Probowangi Kereta Api Minibus Klakah Lumajang tanpa palang pintu belasan korban jiwa KAI KAI Daop 9