KETIK, SORONG – Ribuan massa pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw melakukan aksi demontrasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Senin 9 September 2024.
Diketahui, ribuan massa itu melakukan aksi demontrasi menanggapi keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPPBD) yang tidak mengakui Abdul Faris Umlati sebagai orang asli Papua.
Inilah poin-poin tuntutan massa tersebut:
1. Bahwa dalam Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.2.2/3543/SJ, tentang dukungan terhadap MRP dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang memberikan Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada angka 1, 2 dan 3 harus mengacu pada pasal 12 huruf (a) UU No. 21 tahun 2021 dan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No.2 tahun 2021, Serta Putusan MK No. 29/PUU/IX/2011.
2. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah memenuhi ketentuan tersebut diatas untuk maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. 0leh karena itu MRP PBD wajib dan tunduk pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juli tahun 2024.
3. Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas, tidak ada satu pun pasal atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa yang menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya harus keturunan Patrilineal sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Massa aksi saat melakukan orasi di depan kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)
4. Bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sangat memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana poin satu di atas.
5. Pada saat melakukan verifikasi faktual oleh MRPPBD terhadap asal bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak memberikan surat resmi kepada suku-suku yang telah mengeluarkan rekomendasi dari masyarakat adat pada pelaksanaan verifikasi oleh karena itu verifikasi yang dilakukan MRPPBD adalah CACAT HUKUM.
6. Bahwa berdasarkan uralan-uraian tersebut diatas, maka Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor:10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, tanggal 06 September 2024, yang menyatakan Abdul Faris Umlati (Bakal Calon Gubernur) dan Petrus Kasihiw (Bakal Calon Wakil Gubernur) tidak disetujui sebagai "Orang Asli Papua" adalah tidak sah dan batal demi hukum.
7. Oleh karena Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tidak sah dan batal demi hukum, maka kami meminta KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menetapkan Abdul Faris Umlati (Bakal Calon Gubernur) dan Petrus Kasihiw (Bakal Calon Wakil Gubernur) sebagai Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dalam Pilkada serentak tahun 2024.(*)