KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Dia mengatakan itu dalam video singkat yang disebar melalui laman Instagram resmi Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Cina saat ini.
Saat ditanya mengenai apakah putra sulungnya bakal maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 ini, Jokowi juga menyebut tidak ikut campur.
"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucap Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10/2023).
Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik. Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden. (*)