Ini Besaran Pajak Hiburan Hingga Kontes Kecantikan di Surabaya, Ada yang Naik dan Turun

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

22 Januari 2024 13:18 22 Jan 2024 13:18

Thumbnail Ini Besaran Pajak Hiburan Hingga Kontes Kecantikan di Surabaya, Ada yang Naik dan Turun Watermark Ketik
Gedung Pemkot Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati yang memastikan perda ini sudah disosialisasikan kepada wajib pajak (WP) terkait. Mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajiba pajak lainnya.

"Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun," jelasnya, Senin, (22/1/2024).

Febriana mengungkapkan tarif pajak pada kesenian dan hiburan di Kota Surabaya. Khusus untuk jenis usaha Diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, padahal maksimalnya 75 persen.

"Tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegasnya.

Selanjutnya, khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen. Tapi karena di UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, maka Pemkot Surabaya menyesuaikan dengan minimal tarif sesuai UU HKPD itu, sehingga tarif pajaknya di Perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 sebesar 40 persen.

“Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” papar Febrina.

Sedangkan tarif pajak yang relatif tetap juga terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen.

“Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak rekalame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.

Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun drastis, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen.

Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen. Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir.

Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen. 

“Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perda 7 tahun 2023 UU HKPD Pajak hiburan Febrina Kusumawati Bapenda Kota Surabaya pajak Surabaya Surabaya