KETIK, SIDOARJO – Sebagian kepala desa menyatakan siap mendekati anggota DPRD Sidoarjo demi memperoleh bantuan keuangan (BK) desa. Mereka harus pintar-pintar mengambil hati anggota DPRD Sidoarjo. Bahkan, sampai ada yang mau memberikan ”imbalan” untuk pemberi BK desa.
Para Kades (kepala desa) mengakui bahwa BK desa sangat bermanfaat bagi pembangunan desa mereka. Baik pembangunan fisik maupun nonfisik. Lebih-lebih nilainya mencapai puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.
”Sebagian besar BK kami gunakan untuk pembangunan fisik,” kata Kades Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Ikhwan Widodo.
Menurut Ikhwan, desanya sudah 3 tahun terakhir ini selalu memperoleh BK desa dari anggota DPRD Sidoarjo. Perinciannya, pada tahun 2021, Pemdes Dukuhsari dikucuri BK desa Rp 1.670.000.000. Pada 2022, ada cairan BK desa Rp 360.000.000. Dan, pada 2023, Dukuhsari dikucuri lagi Rp 405.000.000 sebelum APBD Perubahan 2023.
Apakah semua desa bernasib mujur seperti Desa Dukuhsari? Ternyata tidak. Contohnya Pemdes Kedungpandan, Kecamatan Jabon.
Pada 2021, Desa Kedungpandan memang memperoleh BK desa Rp 250 juta. Pada 2022, ada BK yang nilainya tergolong sangat kecil, yaitu Rp 10 juta untuk posyandu. Namun, pada 2023 desa itu sama sekali tidak mendapatkan BK.
”Semua itu bergantung kedekatan dan lobi dengan anggota dewan,’’ kata Ikhwan Widodo.
Bagaimana cara mengambil hati anggota dewan? Informasinya, ada beragam cara yang dilakukan oleh Kades-Kades untuk mendapatkan BK dari anggota DPRD Sidoarjo. Sebaliknya, ada pula berbagai permintaan yang diinginkan oleh sebagian anggota DPRD.
Misalnya, ada yang terang-terangan minta bagian ’’komisi’’ atau fee. Ada pula permintaan agar pemdes menggunakan perusahaan konstruksi yang dikenal dekat oknum anggota DPRD Sidoarjo pemberi BK desa.
Permintaan lain lagi adalah pemdes diharapkan menjadikan konsultan atau rekanan tim sukses caleg yang merekomendasikan BK desa. Dukungan sumbangan suara juga dihitung benar saat anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi terpilih atau tidak.
’’Ada pula yang minta dukungan suara kalau pemilu. Kami yang menerima BK sungkan kalau ternyata dapat suara cuma sedikit. Alamat tidak dikasih BK lagi,’’ ungkap seorang Kades.
Tapi, ada pula sebagian anggota DPRD Sidoarjo yang mencalonkan diri lagi tidak meminta syarat apa pun saat menyalurkan BK desa. Misalnya, salah seorang anggota dewan di daerah pemilihan Sukodono dan Taman. Sebut saja inisialnya MW.
”Selama ini saya dapat BK dari MW anggota dewan tanpa syarat apa pun,” kata Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukdono, H Budiono saat dikonfirmasi pada Selasa (31/10/2023).
Namun, lanjut Budiono, memang oknum-oknum anggota DPPRD Sidoarjo yang mau memberikan BK kepada Kades dengan syarat-syarat tertentu. Jika syarat itu dinilai wajar, Budiono pun mau menerimanya. Tapi, jika syarat itu tidak wajar dan bahkan melanggar aturan, dia tegas menolak.
’’Kalau itu tidak wajar, ya saya tolak daripada nanti bermasalah,” ujar Budiono yang juga ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo itu.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes menyatakan tidak ada salahnya bila BK desa disalurkan anggota dewan terkait kepentingan politiknya. Setelah memberikan BK, anggota dewan juga menghitung dapat suara berapa dalam pemilu.
’’Memang kita lembaga politik."
Anggota Badan anggaran di DPRD Sidoarjo sebagai wakil rakyat tentu memperjuakan aspirasinya dalam APBD. Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD akan mewujudkan janji-janji politik bupati dalam APBD.
Dana BK desa merupakan kesepakatan antara DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo dalam rangka mengatasi kesenjangan fiskal di desa-desa. Namun, dalam praktiknya, BK desa itu kerap digunakan sebagai alat pendulang suara dalam pemilu. Anggota DPRD Sidoarjo yang mencalonkan diri lagi berharap Kades membantunya mencari suara agar terpilih lagi sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
Nilai BK dalam APBD mencapai ratusan miliar selama 3 tahun terakhir. Pada APBD 2021, jumlah BK mencapai Rp 129.799.000.000. Pada 2022, angkanya mencapai Rp 93.671.392.000. Lalu, pada 2023, dana BK mencapai Rp 70.070.970.800 sebelum APBD 2023 Perubahan. (*)