Imbas Putusan MK, Partai Peraih 10 Persen Bisa Maju Pilkada Kota Batu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

26 Agustus 2024 05:45 26 Agt 2024 05:45

Thumbnail Imbas Putusan MK, Partai Peraih 10 Persen Bisa Maju Pilkada Kota Batu Watermark Ketik
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – KPU Kota Batu masih menunggu petunjuk KPU RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. PKPU itu mengatur persentase minimum kursi pencalonan dan mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah.  

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, putusan MK akan juga berpengaruh di Kota Batu. Jika diterapkan, maka yang tadinya ditetapkan 25 persen suara sah, di Kota Batu menjadi 10 persen. Karena DPT Kota Batu tidak menjangkau 250 ribu. 

"Sudah kami informasikan ke partai politik bahwa tanggal 20 Agustus kemarin ada putusan MK," katanya, Senin 26 Agustus 2024.

Dikatakan Heru, karena KPU Kota Batu adalah lembaga hirarkis, keputusan MK itu memang keputusan akan dilaksanakan setelah dibacakan. Namun, katanya ada beberapa mekanisme yang memerlukan sinkronisasi dengan Komisi di DPR RI. 

Menurutnya, Keputusan MK tersebut tidak terlalu signifikan di Kota Batu. Meskipun demikian, bahwa akan ada kesempatan bagi parpol yang sebelumnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung sendiri, lantaran syarat persentase keterwakilan DPRD terpenuhi.

"KPU Kota Batu belum menyikapi hal tersebut sampai pada turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari KPU RI," ujar Heru.

Heru menilai, di Kota Batu belum bisa diprediksi akan terjadi Pilkada dengan berapa pilihan Paslon. Yang jelas, pendaftaran Paslon dibuka mulai 27 Agustus 2024 mendatang.

Ditegaskan Heru, KPU RI akan segera menyampaikan petunjuk untuk diterapkan di daerah-daerah. "Sekali lagi, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI bagaimana kelanjutan pelaksanaannya," tegasnya. (*)

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pilkada 2024 KPU Kota Batu Putusan MK paslon