KETIK, BLITAR – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky (Rizky) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Blitar yang dinilai tidak netral setelah pada acara pengundian nomor urut paslon, diputar lagu berjudul "Ini Rindu" yang merupakan tagline dari petahana.
Aditya Ranasti, Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, langsung mengantarkan surat laporan tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Beberapa tuntutan dari tim Rizky termasuk pencopotan komisioner KPU yang diduga melanggar kode etik pemilu.
“Kami sangat menyesalkan kejadian kemarin ya, namun dapat kami tegaskan bahwa kami tidak menyalahkan para penyanyi maupun band-nya. Toh saya konfirmasi langsung ke penyanyinya jika lagu itu sebuah request yang dinyanyikan,” tegas Ranasti, Ketua Divisi Saksi Pengamanan dan Pemilu dari tim Rizky.
Ranasti menjelaskan, selain pencopotan komisioner, ada tiga tuntutan lain yang diajukan, pertama memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, melaporkan hasil rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Ketiga, meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa.
“Tinggal kita tunggu sesuai prosedur yang berlaku kelanjutan atas laporan kita di Bawaslu,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak KPU membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu murni ketidaksengajaan.
Menurut Ibrahim Mukti, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, pemutaran lagu tersebut di luar kendali KPU dan merupakan tanggung jawab Event Organizer (EO) yang mengelola acara.
"Tidak ada pesanan, itu saya kira ketidaksengajaan. Kita juga gak tahu band-nya siapa, itu kan dari EO. Kita sendiri malah enggak sadar kalau lagu itu diputar, dan tidak terlalu memperhatikan," ujar Ibrahim Mukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pengundian nomor urut paslon, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai peraturan dan pedoman teknis tentang pencalonan.
“Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” jelas Ida.
Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kejadian tersebut. “Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ida.
Laporan ini masih dalam proses di Bawaslu, dan tim pemenangan Rijanto-Beky mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.(*)