Ibu Kandung Ronald Tannur Ditahan Kejagung RI di Rutan Kejati Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 November 2024 00:18 5 Nov 2024 00:18

Thumbnail Ibu Kandung Ronald Tannur Ditahan Kejagung RI di Rutan Kejati Jatim Watermark Ketik
Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur karena dugaan kasus suap dan gratifikasi. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

"Kami memanggil MW untuk menjalani pemeriksaan di Surabaya dan telah kami tetapkan tersangka serta ditahan di Rutan Kejati Jatim," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin, 4 November 2024.

Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama lima jam. Sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka menggunakan rompi warna merah dan langsung digelandang ke ruang tahanan Kejati Jatim.

Foto Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur ditahan oleh Kejagung RI, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Meirizka Widjaja digiring petugas Kejagung RI ke tahanan Kejati Jatim, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Dalam kasus ini, Meirizka sebelumnya menunjuk Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Meirizka meminta Lisa agar anaknya yang terlibat perkara penganiayaan itu divonis bebas.

Menindaklanjuti permintaan Meirizka, Lisa Rahmat menghubungi pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R untuk menunjukkan hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Akhirnya R menentukan 3 hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur, dipilihkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Untuk memuluskan membebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim tersebut. Alhasil,  Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun hukuman penjara karena menganiaya teman dekatnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas itu, divonis bebas.

Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kami tahan 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Kejati Jatim," ucap Harli. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ibu ronald tannur Kejagung RI Kejati Jatim Kejaksaan Tannur