Hemm... 97 ASN Sidoarjo Tetap Nikmati Tunjangan meski Sedang Cuti atau Kena Sanksi

Editor: Fathur Roziq

14 Juni 2024 08:03 14 Jun 2024 08:03

Thumbnail Hemm... 97 ASN Sidoarjo Tetap Nikmati Tunjangan meski Sedang Cuti atau Kena Sanksi Watermark Ketik
Kantor Pemkab Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo, Sidoarjo, tempat bekerja para aparatur sipil negara (ASN) daerah. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo menyoroti realisasi belanja pegawai dalam APBD 2023. Selain masuk temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2023, realisasi belanja itu bermasalah dari sisi kepegawaian. Sebab, ada 97 ASN Pemkab Sidoarjo yang tetap mendapatkan tunjangan. Padahal, mereka sedang cuti besar atau terkena sanksi berat. 

Anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengungkap 97 pegawai Pemkab Sidoarjo itu ternyata tetap mengantongi uang tunjangan. Nilainya bervariasi.

Ada tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional. Ada empat pegawai yang sedang tugas belajar. Namun, tunjangan fungsional mereka tetap cair. Seorang ASN lagi sedang dijatuhi sanksi disiplin berat. Tunjangan fungsionalnya juga cair. Bahkan, ada seorang guru yang terkena sanksi disiplin berat. Namun, dia juga masih mengantongi tunjangan profesi pendidik.

”Padahal, ada SK bupati yang jelas mengatur ketentuan. Seorang pegawai yang sedang tugas belajar dan terkena hukuman disiplin, tunjangannya dihentikan dulu,” tegas anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Sidoarjo tersebut.

Masalah itu pun ditelusuri. Ternyata penyebabnya adalah kekurangcermatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. BKD Sidoarjo terlambat menyerahkan SK Bupati tentang Tugas Belajar dan Hukuman Disiplin sebagai Dasar Penghentian Pembayaran Tunjangan.

Akibatnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo tetap mencairkan tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan profesi. Seharusnya hal seperti itu tidak sampai terjadi. Jelas ini menjadi perhatian DPRD Sidoarjo.

Bahkan, saat fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo menyampaikan pandangan terhadap Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2023 pada Rabu (12/6/2024),dipertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan maladiminstrasi. Apakah ada sanksi terhadap pelanggaran SOP seperti itu.

”Itu menunjukkan ada ketidakhati-hatian. Kurang cermat dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Dhamroni.

Komisi A, lanjut Dhamroni, akan meminta penjelasan kepada BKD Sidoarjo bagaimana ketidakcermatan itu bisa terjadi. Sebab, jumlahnya tidak cuma satu atau dua orang. Total lebih dari 90 ASN yang memperoleh pencairan tunjangan. Padahal, sedang cuti besar dan terkena sanksi. Berapa belanja pegawai yang akhirnya tidak efisien. Jadi temuan BPK pula.

”Mereka wajib mengembalikan itu,” ujar Dhamroni.

Dhamroni mendesak BKD Sidoarjo dan BPKAD Sidoarjo menjalin sinergi yang lebih kuat. Dia menduga. Ketidakcermatan itu terjadi karena banyaknya penunjukan pejabat Plt di berbagai OPD yang tidak menguasai benar bidang tugasnya. Tidak menguasai benar aturan kepegawaian. Tidak paham SK bupati-nya sendiri.

”Penunjukan banyak sekali Plt itu menimbulkan inefektivitas dalam pelaksanaan tugas. Sekarang adalah momentum untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu,” tandas Dhamroni.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Plt Kepala BKD Sidoarjo (pada 2023) M. Makhmud enggan memberikan penjelasan. Makhmud yang kini menjabat Asisten 2 itu menyatakan tidak tahu dan mempersilakan media menanyakannya kepada Kepala BKD (sekarang) Budi Basuki. Budi Basuki dilantik menjadi kepala BKD pada April 2024. 

Nggak enak rek. Jangan tanya saya,” ungkap Makhmud.

Sementara itu, Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan. Apa sebab dan bagaimana bisa terjadi puluhan ASN yang sedang cuti atau terkena sanksi tetap mendapatkan tunjangan. Dihubungi lewat nomor telepon seluler dan pesan singkat WA, Budi Basuki belum menjawab. (*)

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo ASN Sidoarjo Pemkab Sidoarjo BKD Sidoarjo Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Sidoarjo Badan Kepegawaian Sidoarjo