Hearing Nasib Honorer, DPRD Sidoarjo Minta BKD Susun Skema Jelas

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

4 Juli 2023 23:45 4 Jul 2023 23:45

Thumbnail Hearing Nasib Honorer, DPRD Sidoarjo Minta BKD Susun Skema Jelas Watermark Ketik
(Grafis: Rihat Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Dhamroni Chudori mengaku sudah lama khawatir. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo itu mencemaskan ketidaksiapan Kabupaten Sidoarjo untuk mengantisipasi kebijakan Kementerian PAN RB soal nasib pegawai honorer. Jumlahnya ribuan. Belum ada konsep jelas.

Pada 28 November 2023 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) berencana menghapus pegawai honorer tetap. Baik di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Mereka tidak diberhentikan, tetapi akan ditata. Masalahnya, belum diputuskan penataan itu bagaimana.

Selasa siang (4/7/2023), Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang hearing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. Rapat dengar pendapat itu fokus membahas nasib ribuan pegawai honorer. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun di Pemkab Sidoarjo.

Plt Kepala BKD Makhmud datang bersama staf-stafnya. Dia membawa data jumlah tenaga honorer. Saat ini, sebut dia, ada 8.753 pegawai honorer di Pemkab Sidoarjo. Mereka bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Data yang diterima ke komisi A menyebutkan, di dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK), ada 711 orang, RSUD Sidoarjo (1.057), UPT SD (2.410), UTP SMP (830), puskesmas (433), RSUD Sidoarjo Barat (133), satpol PP (242), Dishub (300), Dinas PU Bina Marga (213), Disperindag (197), dinas sosial (182), Dinas PU Cipta Karya (105), dan sebagainya.

Di antara 8.753 tenaga non ASN itu, hanya 2.392 yang punya peluang masuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka bisa mengikuti tes seleksi PPPK. Sisanya, 6 ribu lebih, tidak memenuhi kriteria.

Foto Ketua Komisi A Dhamroni Chudori dan Sekretaris Komisi A Nurhendriyati Ningsih saat hearing dengan BKD Sidoarjo Selasa (4/7/2023) di Kantor DPRD Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id).Ketua Komisi A Dhamroni Chudori dan Sekretaris Komisi A Nurhendriyati Ningsih saat hearing dengan BKD Sidoarjo Selasa (4/7/2023) di Kantor DPRD Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id).

Apa solusinya? Makhmud menyebutkan, selain rekrutmen PPPK, ada solusi alih daya atau dipihakketigakan (outsourcing). Namun, mereka yang bisa masuk kategori ini adalah pegawai yang bekerja sebagai sekuriti, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Komisi A pun menanyakan bagaimana skema yang disiapkan BKD untuk 6 ribu lebih honorer itu. Makhmud menyatakan akan berkonsultasi dulu ke pemerintah pusat.

Yang pasti, tegas dia, tidak ada pegawai non ASN yang akan diberhentikan. Kebijakan dari pusat mengatur soal penataan, bukan pemberhentian. Kebijakan itu berlaku hingga akhir 2023.

”Kami konsultasi lebih dulu. Mereka sudah melekat dengan tugas dan fungsi,” tambah Makhmud.

Dhamroni pun segera menegaskan lagi soal pentingnya konsep penataan itu. Mengapa? ”Karena banyak pegawai honorer ini yang sudah mengabdi sangat lama. Belasan tahun. Apakah itu akan hilang begitu saja,” ungkap legislator asal PKB itu.

Karena itu, lanjut dia, Kabupaten Sidoarjo harus punya konsep sendiri dulu. Saat datang ke Kementerian PAN RB, sudah membawa skema-skema penataan pegawai. ”Kita punya konsep dulu, baru konsultasi. Bukan minta saran ke sana,” tegasnya.

”Jadi kita sama-sama memperjuangkan mereka nanti. Ke pusat sama-sama bawa konsep,” tambah Sekretaris Komisi A Nurhendriyati Ningsih. Tenaga honorer yang ada sekarang itu dibutuhkan oleh Sidoarjo. Skema yang diusulkan adalah konsep ala Kabupaten Sidoarjo.

Warih Andono, anggota komisi A, menimpali. Dia mengingatkan perlunya pendataan lagi yang lebih detail soal tenaga honorer ini. Misalnya, masa kerjanya masing-masing berapa lama. Termasuk, honorer yang akan dipihakketigakan. Mereka harus dijamin tetap bekerja.

”Kalau ada pihak ketiga, nanti jangan ada orang baru lagi. Yang ada sekarang tidak dipekerjakan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi A H Haris menambahkan, daerah-daerah lain sudah melakukan langkah-langkah terkait pegawai honorer ini. Ada yang diatur lewat SK wali kota, SK bupati, dan sebagainya. Karena itu, perlu segera ada rapat lagi tentang pemetaan tenaga honorer ini. Agar segera ada konsep yang jelas. Komisi A dan BKD pun sepakat hearing lagi pada Selasa (11/7/2023) mendatang.

”Tapi, tolong dicatat. Jangan diwakilkan ya. Bagian organisasi juga diajak,” tandas Dhamroni saat menutup rapat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sidoarjo DPRD Sidoarjo Pegawai Honorer Kemen PAN RB pengangguran BKD Sidoarjo