KETIK, SIDOARJO – Komisi A DPRD Sidoarjo meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo benar-benar menyiapkan data-data dan konsep matang tentang nasib ribuan tenaga honor di Pemkab Sidoarjo. Mereka yang belum setahun masuk perlu diteliti lagi. Sebaliknya, honorer yang sudah bekerja di atas 5 tahun harus menjadi prioritas.
Ketua Komisi A Dhamroni Chudori mengatakan, hearing dengan BKD itu direncanakan berlangsung hari ini. Selasa (11/7/2023). Dia meminta konsep BKD memperhatikan dua hal. Pertama, apa pun skema pengaturan tenaga honorer, tidak boleh ada pemberhentian pegawai. Jadi, jangan sampai menambah pengangguran. Kedua, tidak ada pengurangan penghasilan bagi tenaga honorer.
”Pertimbangannya, faktor kemanusiaan. Mereka sudah lama mengabdi,” kata legislator PKB tersebut.
Menurut data yang diterima komisi bidang hukum dan pemerintahan itu, ada tenaga honorer yang sudah bekerja sampai 8 tahun di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Banyak pula yang sudah 5 tahun bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagian menempati pos pos penting. Misalnya, tenaga di call center 122. Tidak mungkin mereka dialihdayakan menjadi tenaga kebersihan. Atau, dijadikan sopir. Atau, pindah jadi tenaga sekuriti.
”Mereka sudah ahli di bidang itu. Harus menjadi pertimbangan,” tambah Wakil Ketua Komisi A H Haris.
Kemampuan anggaran Kabupaten Sidoarjo cukup untuk membayar tenaga honorer itu. Kekuatan fiskal mampu. Selama ini, tenaga mereka sangat dibutuhkan. Bahkan, memegang peran penting bagi jalannya pemerintahan. Jasa mereka patut diapresiasi. Prestasi mereka pantas dihargai. Jangan sampai dipersaingkan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendaftar baru.
”Yang sudah lama mengabdi itu harus menjadi prioritas,” imbuh legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Namun, Dhamroni maupun Haris bersepakat. Ada juga tenaga honorer yang patut diteliti lagi. Khususnya, tenaga-tenaga honorer yang baru masuk dalam kurun sekitar 1 tahun terakhir. Apakah mereka benar-benar direkrut sesuai kebutuhan. Atau, ada yang sengaja memasukkan honorer itu untuk memanfaatkan situasi. Karena ada jaminan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.”Ini yang wajib dicermati BKD,” tegas Dhamroni. (*)