KETIK, BATU – Pedagang Pasar Pagi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu keberatan dengan kenaikan retribusi. Kenaikan retribusi tersebut mencapai 100 persen. Sebelumnya satu pedagang ditarik Rp 2.000.
Kini, pedagang harus membayar Rp 4.000 per meternya untuk setiap pedagang dalam sehari. Artinya dalam 30 hari berdagang mereka harus membayar retribusi setidaknya Rp120 ribu.
Hal tersebut disampaikan pedagang pasar pagi dalam rapat dengar pendapat (Hearing) antara pedagang, Komisi B DPRD Kota Batu dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (3/6/2024).
"Bagi kami memberatkan kalau langsung naik dari Rp 2.000 jadi Rp4.000. Karena kami ini kan baru pindah dari stadion. Sekarang kan juga masih penataan," ungkap pedagang.
Menurut pedagang kenaikan itu terasa memberatkan. Sebab, mereka juga harus membayar beberapa iuran swadaya pengelolaan. Seperti, sampah dan kebersihan lincak.
Meskipun demikian, Pedagang Pasar Pagi Kota Batu harus menerima keputusan kenaikan retribusi khusus pasar pagi. Karena retribusi itu tetap akan diberlakukan oleh Diskoperindag.
"Kami difasilitasi Komisi B DPRD untuk menyampaikan persoalan retribusi hingga kurangnya sarana dan prasarana pasar pagi," urainya.
di tempat yang sama, Kepala Diskoperindag Kota Batu Aries Setiawan menegaskan bahwa kenaikan retribusi pasar pagi sesuai Perda nomor 4 tahun 2023. Menurutnya, saat sosialisasi pedagang pasar pagi tidak mengetahui hal itu karena mereka baru pindah ke Pasar Induk Among Tani.
"Pedagang pasar pagi baru masuk ke Pasar Induk pada bulan Mei kemarin. Wajar kalau pedagang merasa baru mengetahui perubahan regulasi tersebut," ujarnya.
Pertimbangan lain kenaikan retribusi itu, jelas Aries, karena area yang digunakan pedagang pasar pagi lebih lebar dari yang ditentukan yakni satu meter. Sedangkan, pedagang menggunakan area sekitar dua meter persegi. Sehingga, menurutnya, dianggap wajar dikenakan tarif yang meningkat.
"Kami mengkalkulasi area yang digunakan satu pedagang 2 meter persegi lebih. Makannya retribusi kita minimalkan 2 meter menjadi Rp4.000. Kami harap ini bisa dipahami," tegasnya. (*)