Hattrick, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III Capai 100 Persen Lebih

Jurnalis: Nata Yulian
Editor: Irwansyah

14 Januari 2023 07:59 14 Jan 2023 07:59

Thumbnail Hattrick, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III Capai 100 Persen Lebih Watermark Ketik
Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang. (Foto: Jatim III for Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil mengumpulkan penerimaan melebihi target penerimaan yaitu sebesar 108,69% atau Rp30,3 triliun dari target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp27,8 triliun.

Dengan capaian penerimaan di atas 100% tahun ini, artinya selama 3 tahun berturut-turut, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022 penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III melebihi target yang diamanahkan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan bahwa semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III juga mencapai penerimaan di atas 100%.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi pembayaran pajak untuk membangun NKRI," ungkap Farid. 

Hingga Desember 2022, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp10,8 triliun atau 97,41% dari target 2022 dan tumbuh positif sebesar 24,41% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Penerimaan Pajak Lainnya juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 10,86% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan PBB dan BPHTB tercatat sebesar Rp143,31 miliar dan mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 16,52% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemudian penerimaan dari PPN dan PPnBM juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 18,66% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan PPN dan PPnBM terkoreksi negatif, dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, selain itu dipengaruhi oleh basis penerimaan dari Industri Hasil Tembakau tahun 2021 yang cukup tinggi.

Meski demikian, realisasi PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan terbesar dari penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III yakni Rp18,8 triliun rupiah atau mencapai 116,11% dari target 2022.

Secara umum, seluruh sektor dominan mengalami kenaikan pertumbuhan bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Hanya pertumbuhan penerimaan Sektor Industri Pengolahan tercatat masih tumbuh negatif sebesar 18,52%. Penerimaan pajak dari Sektor Industri Pengolahan ini didominasi oleh penerimaan pajak dari Industri Pengolahan Tembakau (terjadi penurunan jumlah produksi batang rokok dari pabrikan rokok besar).

Bila dilihat dari kinerja penerimaan pajak per sektor, Kegiatan Jasa Lainnya mengalami persentase pertumbuhan paling tinggi, yakni sebesar 73,07%, disusul oleh Sektor Administrasi Pemerintahan dengan pertumbuhan sebesar 57,52%, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan pertumbuhan sebesar 47,32% dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang juga tumbuh sebesar 0,59%.

Sektor Industri Pengolahan merupakan sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar yakni sebanyak Rp19,6 triliun atau sebesar 74,06% dari total realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III s.d. Desember 2022. 

Tercatat seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III mengalami pertumbuhan penerimaan pajak secara positif bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Hanya KPP Madya Malang saja yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 18,23%.

Pertumbuhan negatif penerimaan KPP Madya Malang disebabkan oleh basis penerimaan dari sektor Industri Hasil Tembakau utama tahun 2021 yang tinggi. Namun, pertumbuhan penerimaan KPP Pratama yang cukup tinggi tidak lepas dari partisipasi wajib pajak salah satunya melalui pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dimana PPh final dari PPS yang berhasil dihimpun sebesar Rp1,8 triliun.

Selain itu, Pertumbuhan ini juga dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan cluster PPN (kenaikan tarif menjadi 11%) dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang pemungutan PPN oleh Bendahara Pemerintah.

Mengawali tahun 2023 Kanwil DJP Jawa Timur III mengingatkan kembali kepada para wajib pajak bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Ketentuan format NPWP baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang HPP sebagai salah satu bagian dari reformasi perpajakan dan telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022.

“Ayo segera lakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak sebelum lapor SPT Tahunan," imbau Farid.

Saluran aktivasi NIK sebagai NPWP ini dapat dilakukan melalui Contact Person DJP (1500200), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui laman pajak.go.id. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kanwil DJP Jatim III