Hasil Panen Diblokir Ali Bakri cs, Ratusan Karyawan PT LIN Sengsara

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

31 Juli 2024 23:30 31 Jul 2024 23:30

Thumbnail Hasil Panen Diblokir Ali Bakri cs, Ratusan Karyawan PT LIN Sengsara Watermark Ketik
Ratusan karyawan PT LIN berkumpul mempertanyakan nasib mereka. (Majmul for ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Ratusan karyawan perkebunan sawit PT. Laras Internusa (LIN) Kecamatan Kinali di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berkumpul mengeluhkan nasib mereka kepada pihak perusahaan pada Selasa (30/7/2024).

Pasalnya, terhitung sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2024 distribusi buah dari lahan perusahaan ke pabrik pengolahan, di blokir oleh anggota Koperasi Masyarakat Adat Kinali pimpinan Ali Bakri cs. Akibatnya aktivitas panen di kebun sawit PT LIN dihentikan dan menyebabkan penghasilan karyawan menjadi tak menentu.

Salah seorang kontraktor Tandan Buah Segar (TBS) PT LIN, Maizelan mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan atas aksi pemblokiran tersebut. "Saat ini kami harus memberi talangan Rp 200 ribu per hari kepada karyawan kami, dan ini sudah berlangsung selama satu bulan bisa dihitung kerugian kami," katanya.

Ia khawatir jika aksi pemblokiran tersebut berlanjut seluruh karyawan kontraktor TBS yang berjumlah 100 kk tersebut terpaksa di PHK.

 

Foto Comunity Development PT LIN Yudi Rusdianto memberikan keterangan kepada awak media (Foto Majmul for ketik.co.id)Comunity Development PT LIN Yudi Rusdianto memberikan keterangan kepada awak media (Foto Majmul for ketik.co.id)

 

Pada kesempatan yang sama, Comunity Development PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan, pemblokiran buah oleh anggota Koperasi Masyarakat Adat Kinali telah berlangsung selama satu bulan.

Akibat aksi tersebut, sebanyak 650 ton buah yang telah dipanen terancam rusak. Jumlah tersebut belum termasuk TBS yang membusuk di pohon.

"Ada sekitar 800 karyawan di PT LIN yang terdampak pemblokiran buah tersebut. Sebelumnya mereka juga telah mengirim surat ke manajemen perusahaan, agar permasalahan dengan Koperasi Masyarakat Adat Kinali segera dapat diselesaikan, agar mereka dapat bekerja seperti biasa," jelas Yudi.

Ia menyebut pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi dengan Koperasi Masyarakat Adat Kinali pimpinan Ali Bakri cs, namun belum membuahkan hasil.

Diketahui sengketa antara PT Laras Internusa dengan masyarakat adat Kinali bermula sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bupati Pasaman Barat No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024. 

Dalam SK tersebut, bupati  memerintahkan PT LIN memberikan 20 persen lahan miliknya untuk dijadikan lahan plasma (kebun milik masyarakat yang terafiliasi dengan perusahaan) dari 7000 hektar lahan yang menjadi  Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN.

Namun PT LIN menolak perintah tersebut. PT LIN beralasan pihaknya sudah menunaikan kewajiban dengan membuatkan lahan plasma untuk masyarakat melalui Koperasi Sawit Langgam Mandiangin  Sejahtera (KSLMS), berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat tahun 2012.

Saat ini PT LIN tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) bupati Pasaman Barat tahun 2024, yang di tanda tangani oleh bupati Hamsuardi.

"Tiga minggu yang lalu sudah digelar sidang pertama di PTUN, dan hari ini digelar sidang kedua terkait keabsahan SK bupati tersebut. PT LIN punya SK dari bupati tahun 2012 juga, nanti pengadilan akan memutuskan mana SK yang sah," kata Yudi.

 

Foto Ketua Koperas Plasma Mandiangin, Horizon Nahkodo Rajo (Majmul for ketik.co.id)Ketua Koperasi Plasma Mandiangin, Horizon Nahkodo Rajo (Majmul for ketik.co.id)

 

Sementara itu, ketua Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera (KSLMS) sekaligus Ninik Mamak Jorong Mandiangin, Horizon Nahkodo Rajo mengatakan, pihaknya sudah bermitra dengan PT LIN sejak 2012.

Ia menyebut PT LIN sudah menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat mandiangin seluas 1000 hektar dan akan ditambah 381 Hektar sehingga kelak menjadi 1381 hektar.

Horizon mengaku, akibat pemblokiran hasil panen oleh Bakri cs, 500 orang karyawan plasma KSLMS menjadi teraniaya.

"Harapan kami semoga buah dapat didistribusikan kembali dengan lancar dan kalau ada permasalahan semoga bisa diselesaikan secara intern atau secara hukum bagi yang penuntut atau yang dituntut," harapnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

SK Bupati Konflik Lahan Plasma Pasaman Barat