Harvey Moeis Raup Keuntungan Rp420 Miliar dari Kasus Timah

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

14 Agustus 2024 12:48 14 Agt 2024 12:48

Thumbnail Harvey Moeis Raup Keuntungan Rp420 Miliar dari Kasus Timah Watermark Ketik
Potret Harvey Moeis. (Foto: X @TheMoeis)

KETIK, JAKARTA – Harvey Moeis didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Bapak dua anak itu pun disebut meraup keuntungan hingga Rp420 miliar dari kasus korupsi timah.

Menurut dakwaan jaksa, Harvey Moeis menggunakan uang itu untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Tak hanya itu, uang panas tersebut diduga dipakai untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," kata jaksa dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id Rabu (14/8/2024).

Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.

Jaksa menyebut Harvey meminta kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD500 sampai USD750.

"Dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lim yaitu uang sebesar USD500 sampai dengan USD750/Mton," kata JPU.

Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT. Timah.

Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis. Ada pula yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya corporate social responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," imbuh JPU.(*)

Tombol Google News

Tags:

Harvey Moeis korupsi timah 420 miliar Rp 300 Triliun Sandra Dewi helena lim IUP PT Timah