Hari Ini, Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sidang Perdana

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

6 Maret 2023 20:22 6 Mar 2023 20:22

Thumbnail Hari Ini, Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sidang Perdana Watermark Ketik
Sosok Abdul Hamid, penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dengan uang miliaran rupiah, yang akan disidangkan hari ini. (Foto: Dok.KPK)

KETIK, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akan menyidangkan dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kedua penyuap yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 7 Maret 2023.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto.

Jaksa senior di KPK ini mengatakan, pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (pemberi suap) untuk wakil ketua DPRD Jatim sahat Simanjuntak ini dilakukan secara offline.

"Kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang,” ujar Arif.

Sementara humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana penyuap Sahat adalah Tongani SH MH, Dr. Emma Elyani. SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH.

Namun, hakim asal Bali ini belum memastikan apakah sidang digelar online atau offline.

"Mengenai apakah sidang offline atau online itu ditentukan setelah sidang pertama, hadir aja nanti saat hari sidangnya,” ujarnya.

Dua calon terdakwa penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng saat ini akan menjalani sidang perdana. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media menjelaskan status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya ini, pada pertengahan Desember 2022 muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Diantaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaitu Sahat Tua P Simanjuntak.

Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai staf ahli Sahat. Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan yang terakhir adalah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.

Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi uang merupakan koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi wakil ketua DPRD.

Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus korupsi Korupsi DPRD Jatim