Hari Ini, Penyidik Kejagung Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 November 2024 03:49 5 Nov 2024 03:49

Thumbnail Hari Ini, Penyidik Kejagung  Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng Watermark Ketik
Setelah divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di kasasi. (Foto: M Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Setelah menahan Mierizka Widjaja (MW), ibu Gregorius Ronald Tannur, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa lelaki 31 tahun yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas itu.

Pemeriksaan terhadap putra mantan anggota  Fraksi PKB DPR RI dari NTT Edward Tannur itu akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng,  hari ini, Selasa, 5 November 2024.

Untuk keperluan pemeriksaan terhadap Ronald Tannur yang sempat divonis bebas oleh 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono  memerintahkan Kepala Rrutan Medaeng, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.

Foto Karutan Surabaya, Tomi Elyus saat ditemui di ruangannya, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus saat ditemui di ruangannya, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," ujar Heni, Senin, 4 November 2024.

Menurut Heni, pemeriksaan Ronald Tannur  terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,  akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.

Sementara itu, Tomi mengatakan pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya. "Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," ungkap Tomi.

Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus. "Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," ujar Tomi.

Seperti diketahui Ronald Tannur yang sempat dituntur 12 penjara sempat divonis bebas di PN Surabaya. Namun di tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis hukuman penjara 5 tahun di kasasi.

Vonis bebas di PN Surabaya karena Meirizka, diduga kuat menyuap 3 hakim PN Surabaya melalui penasihat hukum Ronald Tannur,  Lisa Rahmat (LR).

Meirizka Kenal Lama

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka telah lama kenal dengan Lisa Rahmat lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa Rahmat sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucap Qohar saat jumpa pers di kantor Kejagung, Senin, 4 November 2024.

Untuk meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum,  dikatakan,  LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Kejagung agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Terpilihlah, 3 hakim meliputi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Tannur Kemenkumham Jatim Jawa timur Rutan Surabaya