Harga Cukai Rokok Naik, Gapero Khawatir Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

24 Januari 2024 11:25 24 Jan 2024 11:25

Thumbnail Harga Cukai Rokok Naik, Gapero Khawatir Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak Watermark Ketik
Ilutrasi harga cukai rokok naik (ilutrasi: Rihad/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024 yang berdampak terhadap meningkatnya harga rokok. Hal ini membuat Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur khawatir akan banyak rokok ilegal.

"Kenaikan CHT ini mau tidak mau harus kita terima, meskipun sebenarnya kondisi industri rokok saat ini sedang mengalami penurunan drastis. Banyak perusahaan rokok yang resmi justru mengalami kebangkrutan,” kata Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar, Rabu (24/1/2024).

Sulami berharap ke depan dalam membuat kebijakan tarif cukai, pemerintah harus memperhatikan kondisi lapangan dan mempertimbangkan daya beli konsumen. "Kenaikan juga harus berdasarkan inflasi dan roadmap," sambungnya.

Sulami memprediksi industri rokok akan semakin terpuruk tahun 2024, terlebih dengan maraknya rokok ilegal.

“Kami meminta kepada pemerintah agar benar-benar serius memberantas rokok ilegal. Apalagi dengan adanya PP nomor 53 yang mengubah semuanya," Sulami menambahkan.

"Jika dulunya peredaran rokok ilegal didenda 8 kali nilai cukai yang ditemukan atau hukuman 8 atau 4 tahun. Tetapi sekarang diubah, hanya didenda 4 kali nilai cukai yang ditemukan,” terangnya.


Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Jatim Heru Suseno mengatakan produksi tembakau di Jawa Timur sangat luar biasa, dan berkontribusi 45 persen terhadap nasional

Menurutnya pendapatan cukai terbesar ada di Jawa Timur. Meski demikian, ia mengaku, kebijakan pemerintah mengenai peraturan rokok yang semakin ketat juga memengaruhi pasar tembakau di Indonesia.

Ia juga menyebut minimnya kemitraan petani hingga lemahnya peran kelompok tani membuat harga jual tembakau di pasaran tidak stabil, karena posisi tawar yang rendah.

Kendala lainnya dalam mengembangkan pertanian tembakau di Jatim adalah para petani didominasi oleh kelompok usia 45 tahun ke atas.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menyebutkan bahwa petani milenial di bawah usia 35 tahun hanya 8 persen.

"Hal ini menjadi kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan perekonomian khususnya pertanian," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Cukai Rokok rokok rokok elektrik cukai Gapero Jatim