KETIK, SIDOARJO – Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo terasa sejuk. Kursi-kursi empuk berjajar. Ada pula sajian nasi kotak dan kue-kue. Pegawai Sekretariat DPRD Sidoarjo terlihat sibuk. Mendokumentasi kegiatan penting itu pada Rabu pagi (22/5/2024).
Di meja depan rapat, terlihat Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes serius berbicara. Ada pula Dr Moh. Sholeh SH MH, kepala Prodi Magister Hukum Universitas Narotama Surabaya. Sekretaris DPRD Hari Sucahyono MSi tampak mendampingi di belakang.
Tiga orang penting itu sedang menyambut belasan wajah baru. Mereka adalah anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Laki-laki dan perempuan. Semuanya berpakaian rapi. Wajah-wajah masih segar. Mereka menyaksikan paparan H Usman dan Dr Sholeh. Bergantian.
H Usman mengatakan, acara Rabu pagi itu merupakan praorientasi bagi 19 caleg terpilih yang akan duduk di DPRD Sidoarjo. Khusus caleg-caleg baru. Dia berharap praorientasi ini menjadi bekal yang berharga bagi belasan wajah baru itu untuk memasuki parlemen. Sebelum pelantikan pada Agustus 2024 mendatang.
”Praorientasi ini merupakan terobosan baru. Ini inisiatif saya sebagai pimpinan DPRD Sidoarjo,” ungkap H Usman.
Secara resmi, orientasi untuk semua anggota DPRD akan dilaksanakan setelah pengambilan sumpah Agustus mendatang. Sebelum itu, anggota baru DPRD Sidoarjo diharapkan memperoleh bekal berharga sebagai persiapan menjadi pejabat negara.
Ya. Anggota DPRD adalah pejabat negara yang punya tanggung jawab besar kepada masyarakat. Mereka harus paham tugas, hak, dan kewajiban sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
”Sudah bisa memahami tupoksi sesuai regulasi di PP No. 12/2018. Kemudian ditindaklanjuti melalui tatib (tata tertib) dewan," papar H Usman.
H Usman mempersilakan caleg-caleg terpilih itu bertanya tentang apa saja terkait kedewanan. Dengan senang hati akan dijawab. H Usman berharap anggota DPRD baru nanti mampu menunjukkan kualitas diri. Kemampuan masing-masing. Jadi, tidak hanya duduk di DPRD karena terpilih dalam Pemilu 2024.
”Ayo tunjukkan bahwa Anda terpilih tidak hanya karena logistik, tapi benar-benar karena kemampuan,” ungkap H Usman. Nadanya terdengar sangat kebapakan.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes berharap caleg-caleg terpilih menunjukkan kemampuannya saat duduk di DPRD Sidoarjo. (Foto: Amar/Sekwan DPRD Sidoarjo)
H Usman menjelaskan dengan detail fungsi-fungsi DPRD Sidoarjo dalam pemerintahan. Ada fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi itu saling berkaitan. Tidak ada salah satu yang lebih dominan.
Pembentukan berbagai peraturan daerah (perda), misalnya, dibahas antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo. Begitu pula pembahasan anggaran. Dibahas oleh Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo dan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo. Kemudian ditetapkan menjadi perda.
”Nah, setelah itu, barulah DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan kesepakatan itu. Kalau ada yang tidak sesuai, DPRD punya hak memanggil organisasi perangkat daerah (OPD),” terang H Usman.
Pemanggilan OPD itu dilakukan antara komisi-komisi di DPRD Sidoarjo dan mitra komisi di Pemkab Sidoarjo. Di sana, disampaikan evaluasi dan masukan untuk kinerja ke depan. Ada perbaikan-perbaikan sebagai hasil pengawasan.
”Intinya memastikan bagaimana kebijakan yang disepakati benar-benar dijalankan sesuai perencanaan,” tambah legislator yang sudah berpengalaman tiga periode di DPRD Sidoarjo tersebut.
Dr Moh. Sholeh pun mengatakan, pemahaman yang disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes itu merupakan bukti pengalaman bertahun-tahun sebagai seorang anggota DPRD. Sangat matang.
Dia menambahkan, anggota DPRD adalah pejabat negara. Segala tindakan harus berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Bapak-Bapak nanti akan dimintai tanggung jawab oleh masyarakat maupun fraksi,” kata Dr Sholeh.
Seorang anggota DPRD, lanjut Sholeh, perlu mengenal status dan posisinya sebagai pejabat negara. Kedudukan DPRD dan bupati adalah setara. DPRD tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Hanya meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.
Keberadaan DPRD sebenarnya berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Mengapa? Keberadaan DPRD erat berhubungan dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bukan dengan DPRD provinsi, DPR RI, lebih-lebih DPD RI.
DPRD juga punya batas-batas kewenangan. Misalnya, wewenang pendidikan. Perlu dipahami bahwa kewenangan pendidikan DPRD Sidoarjo sebatas menyangkut pendidikan dasar. SD dan SMP. Adapun SMK, SMA, dan SLB merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.
”Jadi, batas-batas kewenangan ini juga penting untuk diketahui,” tambah Dr Sholeh.
Muh. Zakaria Dimas Pratama, caleg terpilih DPRD Sidoarjo, mengaku senang dan menyambut baik pembekalan dalam praorientasi di DPRD Sidoarjo itu. Ada penjelasan tentang tupoksi hak dan kewajiban serta alat kelengkapan dewan. Mereka juga memperoleh materi dan referensi.
”Ini sebagai bahan untuk kami supaya bisa lebih mendalami tupoksi anggota DPRD," ucap Dimas.
Pada akhir sesi praorientasi, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes berharap, para caleg terpilih DPRD Sidoarjo itu bakal mampu membawa marwah lembaga DPRD Sidoarjo menjadi lebih baik di masa mendatang.
”Tunjukkan bahwa Anda semua terpilih karena benar-benar berdasar kemampuan. Bukan karena logistik saat pemilu saja,” tegas H Usman lagi disambut anggukan kepala para caleg terpilih. (*)