KETIK, SIDOARJO – Batas waktu perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir Minggu malam (9/7/2023). KPU Sidoarjo menyatakan sudah menerima perbaikan kelengkapan berkas para bacaleg dari 18 partai politik. Yang masih tidak lengkap bakal tidak bisa ikut Pemilu 2024.
”Hingga tadi malam (Minggu malam, red), kami sudah menerima berkas perbaikan bacaleg dari seluruh parpol," kata Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak kepada media pada Senin (10/7/2023).
Berkas seluruh bacaleg yang dinyatakan sudah diperbaiki itu, lanjut dia, akan diverifikasi lagi hingga 6 Agustus. Proses verifikasi itu akan menentukan langkah mereka selanjutnya. Apakah berkas bacaleg benar-benar memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya, tidak memenuhi syarat (TMS).
”Nah, tanggal 6 Agustus ini sifatnya final atau sudah penentuan,” tegas Iskak.
Jika masih ditemukan berkas yang tidak lengkap, maka bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka terancam tidak bisa berlaga dalam kontestasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
”Proses perbaikan hanya satu kali. Kalau misalnya tidak memenuhi syarat, tidak bisa ikut pileg,” tandasnya.
Perbaikan berkas bacaleg itu dilakukan setelah KPU Sidoarjo merampungkan verifikasi administrasi bacaleg 18 parpol pada 4 Juli lalu. Hasilnya mengejutkan. Di antara total 817 bacaleg yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, hanya 13 orang yang dinyatakan lengkap. Sisanya, 804 bacaleg, belum lengkap.
Macam-macam kekurangan dokumennya. Dari surat keterangan kesehatan, status bebas atau keterangan pidana dari pengadilan, foto, KTP, dan sebagainya. Semua harus dilengkapi dan diperbaiki.
Pada Rabu siang (5/7/2023) lalu, para liaison officer (LO) atau penghubung partai politik menghadiri undangan KPU Sidoarjo. Mereka mengikuti lagi penjelasan Ana Azizah, komisioner KPU bidang teknis penyelenggaraan.
Ana menerangkan lagi, misalnya, syarat-syarat tentang seorang kepala desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dia harus menyerahkan surat pengunduran itu ke kecamatan. Sekaligus surat tanda terima dari instansi terkait penerimanya.
Ana juga menjelaskan lagi tentang jenis persyaratan terkait bacaleg mantan narapidana. Pertama, pernyataan seorang bacaleg yang tidak pernah dipenjara. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat dari pengadilan. Isinya menerangkan tidak pernah dipenjara dalam hal apa pun.
Yang kedua, bacaleg yang pernah dipenjara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dia harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lapas. Bahwa yang bersangkutan telah keluar bebas murni dari penjara. Selain itu, putusan dari pengadilan tentang hukuman penjara yang pernah diterimanya. Kemudian, menerangkan jati dirinya dan harus diumumkan di media massa.
Yang terakhir, mantan narapidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kasus kealpaan ringan atau pidana politik. Ada dua persyaratan dokumen. Yang pertama surat putusannya. Yang kedua, surat dari kejaksaan. Dua syarat itu harus diserahkan oleh bacaleg. (*)