KETIK, JAKARTA – Seorang calon haji dari kelompok terbang (kloter) 13 Embarkasi Medan, Sumatera Utara, batal berangkat menunaikan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 ke Madinah, Arab Saudi, karena dalam keadaan hamil.
Calon haji itu berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, atas nama Lia Sarum Udin dengan nomor manifest 119.
"Benar, seorang calon haji asal Kabupaten Batubara tidak bisa berangkat ke Tanah Suci, karena hamil," kata Humas Haji Embarkasi Medan HM Yunus di Medan kepada jurnalis Senin (5/6/2023) malam.
Yunus menjelaskan pemberangkatan Lia ke Madinah ditunda setelah menjalani pemeriksaan oleh tim medis di Klinik Kesehatan Asrama Haji Medan.
"Ini rekomendasi tim medis, yang melarang calon haji dari Kabupaten Batubara itu berangkat ke Madinah," katanya.
Kloter 13 embarkasi Medan yang terdiri atas 350 calon haji berangkat ke Kota Madinah, dari Asrama Haji Medan pada awal pekan ini.
Jika dirinci, ratusan calon haji itu terdiri atas 282 orang dari Kabupaten Batubara, 11 orang dari Kota Medan, dan 49 orang dari Kota Sibolga.
"Calon haji Kloter 13 Embarkasi Medan tetap jaga kekompakan, saat berada di Tanah Suci Makkah, karena hal ini menyangkut ibadah haji dan juga amal ibadah," kata Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi, dalam sambutannya ketika memberangkatkan calon haji kloter 13 ke Madinah.
Ia berharap calon haji asal Sumut bisa menjadi contoh yang baik di Tanah Suci dan memperoleh haji yang mabrur.(*)