Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Penganiayaan Taruna Poltekpel, Terdakwa akan Bebas

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

7 Juni 2023 15:09 7 Jun 2023 15:09

Thumbnail Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Penganiayaan Taruna Poltekpel, Terdakwa akan Bebas Watermark Ketik
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terima eksepsi terdakwa penganiayaan taruna Poltekpel Daffa Adiwidya Ariska dan akan bebas, Rabu (7/6/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan taruna Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Dalam putusan hakim itu, JPU diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara," imbuh dia.

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat," ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

"Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi karena sudah sore mungkin besok," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyampaikan bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun dalam majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya.

"Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023," kata Jemmy dalam siaran persnya terkait tanggapan JPU atas putusan sela majelis hakim.

Lebih lanjut Jemmy mengatakan bahwa Penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan Majelis hakim untuk menentukan Langkah selanjutnya. "Apakah melakukan perlawanan sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP atau tidak," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Poltekpel Taruna Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Bebas eksepsi