KETIK, JAKARTA – Hakim Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada layanan pesan WhatsApp sebesar 3 juta rubel (US$37.080) atau sekitar Rp 556,2 juta karena tidak menghapus konten yang dilarang pemerintah.
Berdasarkan berita CNA pada Kamis (1/6/2023), ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada WhatsApp.
Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta pada tahun lalu dilarang di Rusia, tapi aplikasi pesan ini masih diperbolehkan. Namun, karena tidak menghapus konten yang dilarang, akhirnya mereka mendapat hukuman denda.
Sedangkan layanan Meta lainnya, seperti Facebook dan Instagram sudah dilarang di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Sama seperti halnya dengan Twitter dan Google Alphabet yang juga dilarang beroperasi di Moskow.
Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan WhatsApp untuk menghapus informasi tentang obat Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.
Meta sampai saat ini belum berkomentar.. (*)