KETIK, SURABAYA – Abdul Haris yang merupakan ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga membuat nyawa seseorang melayang.
Dalam amar putusan itu terdakwa dikenakan tiga pasal yaitu pertama pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara," ucap Abu di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Dalam amar putusan itu, hakim memberikan catatatan hal yang memberatkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan keaplapannya saat tragedi Kanjuruhan.
Kealpaan itu pun menyebabkan orang lain dalam hal ini suporter Arema FC, Aremania, meninggal dunia, luka berat hingga luka ringan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa meneruskan permintaan ke LIB untuk memajukan pertandingan sepak bola yang semula malam diganti sore demi alasan keamanan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh operator Liga 1 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Hakim menyebut, alasan tidak dikabulkannya permintaan pengajuan pertandingan, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata. Pasalnya, PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar.
PT LIB menempatkan para pemain, ofisial dan suporer sebagai objek bisnis. "Mengabaikan keamanan dan keselamatan mereka," ucap hakim Abu.
Tak hanya itu, majelis hakim menyampaikan kalau terdakwa Abdul Haris ikut membantu meringankan beban sejumlah korban. Terdakwa juga belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia.
Usai vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa memilih memilih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Mengingat sebelumnya JPU menuntut Haris dengan enam tahun delapan bulan penjara yang membuat putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (*)