KETIK, SURABAYA – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) menjadi sorotan.
Dalam amar putusan hakim, Erin menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dari sana Ketik.co.id berusaha menghimpun Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Dari laporan tersebut, pria kelahiran 24 Juli 1961 ini memiliki harta sebesar Rp 8 miliar.
Berikut ini rincian harta kekayaan Erintuah Damanik tanggal penyampaian/jenis laporan-Tahun: 16 Januari 2023/periodik-2022.
Data Harta:
A. Tanah dan Bangunan Rp 3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di Kabupaten/Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di Kabupaten/Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, Warisan Rp 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 190.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 781.000.000
1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
2. Motor, Yamaha Mio Tahun 2014, Hibah Dengan Akta Rp 6.000.000
3. Mobil, Toyota Fortuner Minibus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 375.000.000
4. Mobil, Honda CRV Minibus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 325.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 634.000.000
D. Surat Berharga Rp ----
E. Kas dan Setara Kas Rp 3.500.000.000
F. Harta Lainnya Rp ----
Sub Total Rp 8.055.000.000
UTANG Rp. ----
Total Harta Kekayaan (II-III) Rp 8.055.000.000. (*)