KETIK, SURABAYA – Tiga pemeran kasus video porno kebaya merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita mendapat vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya juga mendapat vonis yang berbeda-beda.
Aryarota divonis akumulatif selama 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan dua pemeran wanitanya Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita di vonia 2 tahun penjara.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh hakim ketua Saifudin Zuhri di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Ketiganya terbukti melanggar pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Dengan ini terdakwa atas nama Aryarota Cumba Salaka divonis 1 tahun dua bulan penjara, sedangkan terdakwa 2 Anisa Hardiyanti divonia selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," kata hakim ketua Saifudin Zuhri.
Sedangkan terdakwa Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara. Secara akumulatif, terdakwa Aryarota divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara pada kasus video kebaya merah, dan Anisa 2 tahun pidana. Sedangkan Chavia 1 tahun karena terlibat dalam video threesome.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," tuturnya.
Dalam putusan itu, ketua mejelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah perbuatan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)