Hadapi Platform Digital, Aturan Hak Cipta Jurnalisme Dikirim ke Presiden

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

9 Februari 2023 02:00 9 Feb 2023 02:00

Thumbnail Hadapi Platform Digital, Aturan Hak Cipta Jurnalisme Dikirim ke Presiden Watermark Ketik
Ilustrasi jurnalis melakukan pekerjaan mencari berita. Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

KETIK, MEDAN – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan pihaknya telah mengirim draf aturan terkait hak cipta jurnalistik kepada Presiden RI Jokowi.

Bakal beleid itu dikirim ke istana sebagai respons untuk mengatur hubungan media massa atau penerbit dengan platform digital. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mewujudkan ekosistem bisnis media massa yang sehat untuk mempertahankan kualitas produk jurnalisme di Indonesia.

"Kita sudah mengirimkan draf untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kami mengirim draf itu kepada Presiden Jokowi melalui Setneg untuk kami mintakan izin prakarsa. Nanti Presiden akan memberikan izin prakarsa kepada Kominfo untuk membahas kembali rancangan," ujar Usman dalam Seminar Mewujudkan Regulasi Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas dan Ekosistem Media yang Sehat di Medan, Rabu (8/2).

"Rancangan ini akan dibahas lagi setelah kita dapat izin prakarsa dari presiden. Kami akan bahas lagi dengan Dewan Pers, teman pers, platform, juga dengan kementerian dan lembaga lain," tambah Usman dalam seminar yang menjadi bagian dari rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 tersebut.

Usman menerangkan draf tersebut dibuat untuk menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat dalam hubungannya dengan platform digital global. Sebab pemerintah dan komunitas pers di Indonesia menyadari telah tercipta ekosistem bisnis media yang tidak sehat yang menyebabkan menurunnya kualitas jurnalisme.

"Karena itu perlu ada regulasi, perlu ada kehadiran pemerintah melalui regulasi untuk mengatur ekosistem bisnis media yang sehat yang setara dan transparan," kata Usman.

Dalam kesempatan itu, menurut Usman, kualitas produk jurnalisme di Indonesia semakin menurun karena ekosistem bisnis media yang tidak sehat. Menurutnya saat ini pers kerap tak lagi mempertahankan prinsip kode etik jurnalistik karena hanya mengekor algoritma platform digital.

"Verifikasi sudah jarang dilakukan oleh pers, karena pers mengekor media sosial atau disebut jurnalisme klikbait. Kalau klikbait, kan mengekor algoritma platform," kata dia.

Usman Kansong mengatakan perkembangan teknologi terutama munculnya media sosial merupakan kenyataan yang tak bisa dielakkan. Namun, tegasnya, pers tak boleh menjadi objek media sosial. Ia mengatakan pers harus menjadi subjek dengan melakukan modifikasi atau intervensi terhadap teknologi digital.

"Pers harus mempertahankan jurnalisme berkualitas seperti jurnalisme investigasi, jurnalisme presisi atau jurnalisme data. Supaya nanti media kita tidak tergantung pada platform digital untuk dapat iklan. Jadi media tidak hanya mengekor dan tidak cukup beradaptasi tapi juga harus melakukan intervensi dan modifikasi dengan memperhatikan prinsip dasar kode etik jurnalistik," kata mantan Direktur Pemberitaan Media Indonesia itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Hari Pers Nasional ini menjadi momentum untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

"Kita ingin sekali lahir regulasi yang melindungi ekosistem yang baik untuk pers. Termasuk dengan hadirnya digital platform yang menodai ekosistem pers sebelumnya. Jadi kita harap ada regulasi yang mengatur bagaimana media dengan digital platform yang sedikit mengacak acak industri yang sebelumnya sehat. Mudah mudahan ini bisa diselesaikan," ujar mantan jurnalis televisi tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jurnalis presiden platform Digital