KETIK, JAKARTA – Ini ada kabar baik dari Mendikbud Nadiem Makarim. Infonya, siap siap bagi guru yang belum sertifikasi ada informasi penting sekaligus menggembirakan untuk guru yang telah mengabdi lama.
Di mana bagi guru yang belum sertifikasi dan mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan untuk sertifikasi di tahun 2023 ini.
Adanya kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Kabar baik untuk guru ini terdapat di dalam pasal 14, yaitu disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria, sebagai berikut:
Masa kerja yang paling lama
Usia paling tinggi
Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
Perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi
Tentunya pada pasal 14 poin mengenai ‘Masa kerja yang paling lama’ merupakan kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi.
Seperti diketahui banyak para guru yang telah mengabdi yang berharap agar pemerintah memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Hal ini tentu saja, turut menjadi perhatian pemerintah yang turut memperbarui peraturan untuk guru yang telah lama mengabdi agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Meski demikian, guru yang telah lama mengabdi juga harus melewati berbagai seleksi akademik. (*)