Gunakan Aset Pemkab Sidoarjo tanpa Sewa, Manajemen Perumda Akan Dipanggil DPRD

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

17 Oktober 2023 15:51 17 Okt 2023 15:51

Thumbnail Gunakan Aset Pemkab Sidoarjo tanpa Sewa, Manajemen Perumda Akan Dipanggil DPRD Watermark Ketik
Lokasi IPA Perumda Delta Tirta di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Masalah pemanfaatan lahan Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta sampai ke meja para legislator di DPRDSidoarjo. Mereka berencana memanggil dan meminta penjelasan manajemen perusahaan pelat merah itu. Mengapa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang penggunaan tanpa perjanjian sewa terhadap lahan Pemkab Sidoarjo tersebut.

”Sudah kami lakukan rapat internal (komisi B) untuk memanggil direksi (Perumda Delta Tirta),” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto pada Selasa (17/10/2023).

Komisi B yang membidangi perekonomian itu tidak hanya memanggil manajemen Perumda Delta Tirta. Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo juga dimintai penjelasan. Sebab, status lahan yang digunakan merupakan aset di bawah kewenangan BPKAD Pemkab Sidoarjo.

”Kamis (19/10), akan kami panggil direksi Perumda Delta Tirta dan BPKAD agar masalah ini cepat bisa diselesaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, temuan BPK RI tentang penggunaan aset Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta itu juga menjadi sorotan Direktur Studi dan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Abdul Basith. Sebab, ada potensi pendapatan daerah yang tidak diterima Pemkab Sidoarjo selama 2010 sampai 2022.

Aset lahan Pemkab Sidoarjo itu berupa bekas tanah kas desa (TKD) di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Luasnya semula diperkirakan 17.403 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran ulang, luas eks TKD itu ternyata 12.113 meter persegi.

Tanah tersebut digunakan sejak 2010 oleh PDAM Delta Tirta (sekarang Perumda Delta Tirta) untuk membangun instalasi pengelolaan air (IPA). Namun, pemanfaatan tersebut belum disertai perjanjian yang jelas dengan Pemkab Sidoarjo selaku pemilik.  Apakah pinjam pakai, sewa-menyewa, atau penyertaan modal.

”Masalah itu sudah menjadi temuan dalam audit BPK RI pada 2019 dan 2022,” kata Basith.

Menurut dia, masalah penggunaan aset daerah tanah eks TKD oleh Perumda Delta Tirta seharusnya bisa segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan. Sebab, pengelolaan barang milik daerah (BMD) sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).

”Pihak yang ingin menggunakan barang milik daerah seharusnya mematuhi ketentuan yang berlaku meski Perumda Delta Tirta itu perusahaan milik Pemkab Sidoarjo sendiri," terang Basith.

Pemanfaatan aset daerah, lanjut dia, bisa dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sidoarjo sidoarjo Perumda Delta Tirta DPRD Sidoarjo bpk ri BPKAD Sidoarjo