KETIK, BATU – Pengadilan Negeri Malang menolak praperadilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, KT sebagai tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menguraikan, tersangka KT mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan beberapa alasan.
Yaitu, proyek pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan oleh KT dengan baik. Mulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tersebut.
"Pemohon (KT) menilai secara tiba-tiba dipanggil oleh Kejari Batu dan langsung dijadikan tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," ujarnya.
Januar menjelaskan, penolakan praperadilan tersangka KT, karena dalam penetapan tersangka KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka KT.
Januar menyatakan, penyidikan dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara," ulasnya. (*)