Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Ditolak, Emil Pilih Hormati Putusan MK

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

16 Oktober 2023 13:18 16 Okt 2023 13:18

Thumbnail Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Ditolak, Emil Pilih Hormati Putusan MK Watermark Ketik
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Sebelumnya gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak yang mewakili pemimpin muda di Indonesia. Dalam gugatan tersebut mereka meminta batas minimal usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Emil mengatakan masuknya namanya sebagai pengugat perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut hanya sebatas mendukung permintaan dari himpunan mahasiswa politik sebagai solidaritas anak muda. Setelah itu dirinya mengaku tidak mengikuti perkara ini secara detail.

"Saya dulu hanya sebatas mendukung teman-teman mahasiswa sebagai sesama anak muda. Tapi setelah itu saya belum memantau lagi perkembangan kasusnya," jelas Emil saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Senin (16/10/2023).

Emil menambahkan terkait keputusan MK yang menolak gugatan tersebut, ia memilih untuk menghormati. Dukungan yang diberikan Emil sendiri sifatnya hanya sebagai penyemangat para rekan mahasiswa selama tujuannya untuk kepentingan bersama.

"Ya pokoknya kita harus menghormati keputusan MK. Sekali lagi motivasi awal saya untuk mendukung semangat anak muda untuk generasi berikutnya," tambahnya 

Dengan ditolaknya gugatan uji materi batas usia minimal Capres Cawapres menjadi 35 tahun, maka usia minimal syarat Capres Cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun.

Sejauh ini, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu karena UU Pemilu sendiri belum mengalami perubahan, terkait batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Di samping itu KPU akan mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur MK Gugatan UU Pemilu KPU mahasiswa